JAKARTA (KASTV)- Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) dan aparat Kepolisian diminta segera menghentikan aksi dan sepak
terjang pelaku tambang ilegal atau ilegal mining yang
mengatasnamakan PT Bumi Borneo Inti (BBI), di Kabupaten Muaro, Provinsi
Jambi.
Apalagi, terduga pelaku illegal ining, atas nama
inisial HT (Herman Trisna-Red), tak kunjung menghentikan aksi-aksi melanggar
hukum dengan membawa-bawa PT Bumi Borneo Inti (BBI), dan mendapatkan keuntungan
sepihak dari klaim mengklaim perusahaan itu.
Anggota Tim Kuasa Hukum, Daniel Chandra, Ryan D
Prasetya, SH., MH, menyampaikan, kliennya atas nama Daniel Chandra, merasa
sangat dirugikan oleh sepak terjang dan aksi-aksi melanggar hukum yang
dilakukan HT dan kawan-kawannya.
Daniel Chandra yang merupakan pemilik saham mayoritas di PT
Bumi Borneo Inti (BBI), memastikan bahwa HT bukan lagi pemilik PT Bumi Borneo
Inti (BBI), karena telah menjual perusahaan tersebut sejak lama, dan sudah
tidak memiliki kewenangan apa pun di PT Bumi Borneo Inti (BBI) tersebut.
“Klien kami sangat amat dirugikan. Yang terbaru, HT malah
tetap diijinkan oleh pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau
Kementerian ESDM untuk tetap menjalankan PT BBI secara ilegal. Hal itu
terpantau jelas lewat Mineral Online Monitoring System (MOMS),”
tutur Ryan D Prasetya, SH., MH, dalam keterangan persnya, di Jakarta,
Selasa (21/2/2023).
Mineral Online Monitoring System
(MOMS) merupakan sistem yang dibuat dalam rangka untuk melakukan
pengawasan kegiatan produksi dan penjualan komoditas mineral dan batu bara,
yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ini sangat kasat mata sekali. Seseorang yang tidak memiliki
hak apa pun di PT BBI, malah bebas dan dibiarkan beroperasi menjual-jual
tambang dan perusahaan secara ilegal. Ini harus ditindak tegas,” tutur Ryan D
Prasetya.
Kemudian, Ryan D Prasetya juga mengingatkan, Negara dalam
hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sangat
dirugikan oleh sepak terjang HT. Sebab, selain melancarkan aksi-aksi ilegal dan
melanggar hukum dalam mengelola tambang dan PT BBI, Negara juga dirugikan
karena tidak memperoleh pajak atau pun pemasukan yang sah dari aktivitas dan
operasional yang dilakukan HT.
“Negara dan PT BBI, serta klien kami sangat dirugikan oleh
aksi-aksi dan sepak terjang HT,” tegas Ryan D Prasetya.
Anehnya lagi, menurut Ryan D Prasetya, HT malah membuat
laporan palsu di Bareskrim Mabes Polri, seolah-olah dia adalah pemilik yang sah
dari PT BBI. Padahal, diterangkan Ryan D Prasetya, jelas-jelas kepemilikan dan
akta PT BBI tidak ada nama HT.
“Justru, Aparat Kepolisian harusnya segera menangkap dan
memproses hukum HT. Sebab, dengan cara sadar dan melanggar hukum telah membuat
laporan yang mengakibatkan kerugian besar kepada PT BBI, kepada klien kami dan
kepada Negara,” cetusnya.
Ryan D Prasetya menjelaskan, di dalam dokumen B-1353
Kementerian ESDM tentang tanggapan permohonan pembaharuan akun MOMS PT Bumi
Borneo Inti, dijelaskan bahwa untuk sementara PT BBI dalam status quo, sampai
adanya keputusan hukum tetap.
Namun, pada faktanya, lanjut Ryan D Prasetya, HT sampai saat
ini terus beroperasi secara ilegal dan tidak ditindak oleh aparat kepolisian
mau pun Kementerian ESDM.
Kejanggalan surat dokumen B-1353 Kementerian ESDM tentang
tanggapan permohonan pembaharuan akun MOMS PT Bumi Borneo Inti, tidak
menyebutkan bahwa Dirut PT BBI, M. Ichsan mengajukan Surat Pembaharuan
akun MOMS tanggal 24 Agustus 2022, baru dibalas Dirjen Minerba
Kementerian ESDM pada 3 November 2022.
“Diduga, kelamaan syarat, dugaan suap oleh HT. Alasannya
karena ada surat keberatan HT tanggal 3 Oktober 2022 pakai dasar SP2HP dari
Bareskrim Polri,” sebuat Ryan D Prasetya.
Ryan D Prasetya juga membeberkan, adanya dugaan rekayasa
yang dilakukan HT dan kawan-kawannya, serta adanya dugaan kriminalisasi
terhadap PT BBI dan kepemilikan yang sah.
“Sebab, sejak kapan Laporan Polisi bisa dijadikan dasar oleh
pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mengambil tindakan dalam persoalan
seperti ini? Aneh sekali bukan,” jelasnya.
Perlu diketahui, lanjut Ryan D Prasetya, kliennya dan Dirut
PT BBI M Ichsan, sudah 3 surat dilayangkan mengenai pembaharuan akun PT BBI di
Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Surat pertama, ditolak dengan alasan ada surat
dari HT (Herman Trisna-Red), pemilik lama yang melampirkan Laporan Polisi dari
Bareskrim Polri.
“Surat kedua, tidak direspon. Dan bahkan Direksi PT BBI yang
sah berkunjung ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM, namun malah ditolak dengan
makian oleh pegawai Dirjen Minerba bernama Hersanto saat itu,” ungkap Ryan D
Prasetya.
Kemudian, lanjutnya, sudah 5 bulan berlalu, akhirnya
akun MODI sudah diperharui. “Hanya sempat mengalami ganguan oleh
Mantan Direktur Yos Melano, yang masih bersurat mengatasnamakan Direktur PT
BBI,” sebutnya.
Terkahir NIB, OSS, dan MODI dan EFIN/ENOFA sudah clear di
tangan manajemen PT BBI sah secara AHU. Namun sayang, manajemen belum bisa
melakukan proses pengapalan, karena terkait akun MOMS dan E-PNBP belum
dipegang.
“Sebenarnya akun MOMS dan E-PNBP masih berstatus aktif
dengan user name yang masih dipegang oleh manajemen lama, yaitu Yos Melano. Yos
Melano sengaja menahan-nahan hal ini dengan tujuan mengganggu manajemen baru.
Yos Melano sepertinya sudah mengerahkan segala daya upaya di Dirjen Minerba
Kementerian ESDM, agar akun ni tidak beralih ke manajemen baru,” tutur Ryan D
Prasetya.
Untuk itu, lanjutnya, Drektur Utama PT BBI yang sah secara
AHU,dan sudah memegang akun NIB, OSS, dan MODI, berharap Dirjen Minerba
Kementerian ESDM segera menjawab Surat Permohonan perubahan akun MOMS dan
E-PNBP PT BBI sudah bisa melanjutkan aktivitasnya.
“Kejadian menahan-nahan perubahan akun MOMS dan E-PNBP oleh
Dirjen Minerba Kementerian ESDM akan menghilangkam potensi pendapatan Negara
akibat dari belum bisanya PT BBI melakukan aktivitas pengapalan,” terang Ryan D
Prasetya.
Apalagi diketahui, akun MOMS dan E-PNBP PT BBI berstatus
aktif, dan user name dipegang oleh Yos Melano yang secara legalitas
bukan Direktur PT BBI lagu.
“Apabila terjadi penyalahgunaan oleh Yos Melano, maka besar
kemungkinan hal ni bisa diategorikan penggelapan dan pemalsuan data,” ujarnya
lagi.
Menurut Ryan, Yos Melano merupakan Dirut lama PT BBI, diduga
bekerja sama dengan Herman Trisna untuk mengusai PT BBI.
“Belum lagi, dengan tidak bisanya bertransaksi, tertahannya
pembaharuan akun akun MOMS dan E-PNBP PT BBI oleh pihak Dirjen Minerba Kementerian
ESDM akan menghambat cashflow perusahaan. Bisa kita bayangkan berapa kerugian
yang diderita manajemen PT BBI karena hal konyol seperti ni,” jelas Ryan.
Sebelumnya, seseorang bernama Herman Trisna bersama aaktor
senior Roy Marten dan Dwi Yan bersama kawan-kawannya diduga hendak menguasai
lokasi tambang batu bara secara ilegal di Jambi, dengan cara terlebih dahulu
mengambil alih perusahaan yang memperoleh hak resmi pengelolaan lokasi tambang
itu.
Pemegang saham mayoritas PT Bumi Borneo Inti (BBI), Daniel
Chandra, mengajukan perlindungan hukum kepada Kepala Badan Reserse Kriminal
Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim), Komjen Pol Agus Andrianto, agar
segera turun tangan mengusut tuntas praktik penguasaan dan pengelolaan atau
pendudukan lahan tambang batu bara ilegal, yang dilakukan oleh kontraktor
bodong yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong di Kabupaten Muaro,
Provinsi Jambi, yang telah merugikan PT Bumi Borneo Inti (BBI).
Pengajuan Perlidungan Hukum kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus
Andrinto, itu dilakukan pada Rabu (15/02/2023).
“Permohonan perlindungan hukum kepada Kabareskrim Agus
Andrianto, atas manipulasi fakta dan kebenaran yang terjadi berdasarkan Laporan
Polisi Nomor LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli
2022 atas nama Pelapor Herman Trisna,” tutur Ryan D Prasetya.
Jadi, dijelaskan dia, untuk memuluskan aksinya dalam
menguasai PT Bumi Borneo Inti (BBI), dan lokasi tambang di Kabupaten Muaro,
Jambi, seseorang bernama Herman Trisna melaporkan Daniel Chandra ke Bareskrim
Polri. Sebab, Herman Trisna sudah menjual-jual lokasi tambang itu secara
sepihak dan tanpa hak kepada aktor senior Roy Marten dan kepada pihak-pihak
lainnya.
“Mungkin, karena kadung sudah main secara ilegal, HT
melaporkan klien kami Daniel Chandra ke Bareskrim Polri, atas dugaan manipulasi
fakta dan kebenaran, seolah-olah PT BBI dan lokasi tambang di Muaro, Jambi itu
masih menjadi hak pribadinya HT,” tutur Ryan.
Anehnya lagi, kata dia, Penyidik di Bareskrim Polri pun
menindaklanjuti laporan Herman Trisna itu.
Padahal, lanjutnya, Direktur Utama PT Bumi Borneo Inti (BBI)
telah melaporkan Herman Trisna di Polda Jambi, tentang penambangan batu bara
ilegal atau illegal mining dengan nomor surat penyelidikan:
SP.LIDIK/292/IX/RES.5/2022/DITRESKRIMSUS pada tanggal 8 September 2022.
“Laporan HT ditindaklanjuti, sedangkan laporan Direktur PT
BBI kepada HT di Polda Jambi sejak September 2022 lalu, tidak ditindaklanjuti.
Ini juga suatu keanehan bukan?” ujarnya.
Karena itu, Daniel Chandra, melalui kuasa hukumnya,
berharap, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, bisa memberikan
perlindungan hukum kepada Daniel Chandra.
“Sekaligus, kiranya Kabareskrim bisa menindaklanjuti laporan
Direktur PT BBI atas HT di Polda Jambi sejak September 2022 lalu itu,” ujar
Ryan.
Sebelumnya, terungkap bahwa seseorang berinisial HT (Herman
Trisna-Red), berupaya menguasai lahan tambang, dengan menjual-jual Surat
Perintah Kerja (SPK) bodong kepada sejumlah kontraktor lainnya, termasuk kepada
aktor senior Roy Marten.
HT yang diduga sebagai seorang kontraktor bodong juga
memberikan keleluasaan untuk bebas melakukan penambangan dan mengambil
sebanyak-banyaknya batu bara yang disanggupi dari areal konsesi tambang batu
bara Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bumi Borneo
Inti (PT BBI), di Kabupaten Muaro, Jambi.
Herman Trisna alias HT yang masih mengklaim dirinya
sebagai pemilik lama PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) diduga
mengadakan sejumlah kontrak Surat Perintah Kerja
(SPK) dengan pihak penambang dan kontraktor secara sporadis dan
ugal-ugalan, hal itu terlihat dari banyaknya Open Pit Mining atau
areal tambang terbuka yang ilegal, yang dibuka atas nama inisial HT.
Kondisi ini sudah dilaporkan oleh Pemilik lahan tambang yang
sah yang juga Pemilik PT Bumi Borneo Inti (BBI) yang sebenarnya kepada pihak
Polda Jambi. Namun, sungguh sangat disayangkan, aparat kepolisian tidak
menggubris laporan warga yang merupakan pencari keadilan.
Polda Jambi tidak menindaklanjuti Surat Aduan yang
dilayangkan oleh Direktur Utama PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) sejak bulan
Agustus 2022 lalu. HT hanya dengan hanya berbekal fotokopian Ijin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), dan fotokopian akta yang sudah tidak
valid, kok bisa membuka banyak kontrak yang tidak berdasar kepada para
kontraktor tambang.
Setelah dicek di Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU)
Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), juga di One Single Submission
atau OSS, serta keabsahan Nomor Induk Berusaha atau (NIB) atas nama
Herman Trisna, ternyata Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang
dijadikan alat jualan itu tidak valid alias bodong.
Lewat aksinya, HT memungut biaya deposit besar-besaran,
mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1,5 Miliar kepada para kontraktor
tambang. Padahal, sesuai akta mutakhir pada 8 September 2022, serta data
AHU terkini, dan sesuai NIB, OSS, Direktur Utama PT Bumi Borneo Inti
(PT BBI) adalah M Ichsan dengan kepemilikan saham 80 persen oleh H Deniel Chandra.
Hal ini juga dipertegas dengan aktivasi di data EFIN,
E-Nofa, MODI, dan MOMS, pada Dirjen Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM,
ternyata Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bumi Borneo Inti
(PT BBI) sudah sepenuhnya berada di bawah manajemen baru sesuai dengan akta
terbaru.
Pelu diketahui, Electronic Filing Identification Number
(EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik
perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan
kode billing pembayaran pajak.
E-Nofa sendiri adalah website yang memiliki
fungsi untuk pengajuan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
Online keluaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya dilakukan
secara manual. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sendiri adalah salah satu syarat
pembuatan faktur pajak. Mineral One Data Indonesia (MODI), adalah
sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan
mineral dan batu bara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Mineral Online Monitoring System
(MOMS) merupakan sistem yang dibuat dalam rangka untuk melakukan
pengawasan kegiatan produksi dan penjualan komoditas mineral dan batu bara.
Berkaca dari kondisi saat ini, pelaporan, evaluasi, atau rekapitulasi masih
dilakukan secara manual. Oleh karena itu, pria yang dikenal dengan inisial HT
adalah kontraktor bodong, yang dengan bukan haknya dan bukan kewenangannya
menawarkan sejumlah kontrak Surat Perintah Kerja
(SPK) dengan pihak penambang dan kontraktor, secara sporadis dan
ugal-ugalan.
HT juga dipastikan sudah tidak memiliki saham apa pun di PT
Bumi Borneo Inti (PT BBI) sejak Maret 2021. Karena itu, HT tidak memiliki
wewenang apa pun terhadap lahan wilayah konsesi PT Bumi Borneo Inti (PT BBI).
Anehnya, hingga kini HT terus bermanuver dan membuat ulah
serta aksi-aksi yang seolah-olah sebagai pelaku sah. HT membuat banyak manuver
mulai dari menggugat Akta di PTUN yang hasilnya sudah 2 kali ditolak. Dan masih
mencoba peruntungan ‘gambling’ ke Mahkamah Agung (MA).
Sangat disayangkan, HT memanfaatkan momen ini untuk membuka
banyak SPK dan mengambil manfaat dengan memungut biaya-biaya deposit ke
para kontraktor yang bekerja di sana. Diduga Pembebasan ini menjadikan areal PT
Bumi Borneo Inti (PT BBI) layaknya areal tidak berada dalam teritorial hukum.
Sayangnya, para penambang yang tidak tahu menjual hasil batu
baranya ke mana, jelas sekali bahwa mereka tidak memiliki dokumen yang sah.
Apalagi, Kepala Teknik Tambang atau KTT Tambang, Ibnu, yang saat ini dinilai
sudah menghilang dan lari dari tanggung jawab. Para penambang yang merasa
bekerja di Open Pit Mining atau areal tambang terbuka yang ilegal
yang dilakukan HT, sesungguhnya telah menjadi korban.
Sebab, para kontraktor tambang itu harus membayar royalti
kepada HT, padahal HT sendiri tetapi tidak memiliki dasar hukum untuk bekerja.
Para kontraktor tambang diduga ditipu oleh HT, sebab mereka hanya bekerja
berdasar pada kontrak yang ditandatangani pemilik lama yakni HT, padahal, ini
sudah tidak sesuai dengan data AHU dan OSS.
Sejumlah di Open Pit Mining atau areal tambang
terbuka yang bekerja dengan di Open Pit Mining atau areal tambang
terbuka yang diklaim oleh HT itu, tidak berada di bawah manajemen yang
terbaru, dan tidak sesuai dengan ketentuan AHU, OSS dan NIB, MOMS, MODI, yang
semuanya itu sudah dimasukkan dalam Surat Aduan oleh Dirut PT Bumi Borneo Inti
(PT BBI), M. Ichsan, kepada Polda Jambi, pada bulan Agustus 2022, agar segera
dilakukan langkah hukum.
Perlu diketahui juga, bahwa para kontraktor yang diduga diiming-imingi
oleh HT itu, bekerja tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Hal
ini semakin memperjelas bahwa para kontraktor bodong yang mencoba bekerja
di Open Pit Mining atau areal tambang terbuka milik PT Bumi Borneo
Inti (PT BBI) itu adalah sebagai bentuk pelanggaran nyata.
Sementara, aktor senior Roy Marten, membantah dugaan
terlibat dalam kasus tambang ilegal di Jambi. Dalam konferensi persnya, yang
dipublikasi Insert, Roy Marten dan aktor senior lainnya Dwi Yan,
mengaku hanya sebagai calon pembeli saham perusahaan tersebut. Roy Marten juga
menyebut kepemilikan perusahaan ini sudah berganti. Roy Marten dan aktor senior
Dwi Yan, merasa tertipu, karena Herman Trisna menawarkan saham perusahaan yang
sudah bukan miliknya.
“Jadi, ketika ketemu tahun 2021 lalu, ada beberapa urusan
kerja sama. Saya tahu Herman Trisna punya tambang di Jambi. Kami
tanyakan, ‘Boleh enggak saya dan Dwi Yan beli sebagian saham? Jadilah
kesepakatan kami. Ternyata, yang mengagetkan, PT BBI sudah bukan punya Pak
Herman Trisna. BBI dikuasai (saham mayoritas) oleh yang namanya Daniel
Chandra,” tutur Roy Marten dalam klarifikasinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari HT alias
Herman Trisna, Polda Jambi, dan Bareskrim Polri, dan Kementerian ESDM.