Direktur P3S Salut Kebijakan Gubernur Sulawesi Utara Pertahankan Tenaga Harian Lepas

Direktur P3S Salut Kebijakan Gubernur Sulawesi Utara Pertahankan Tenaga Harian Lepas


MANADO (KASTV) - Rencana pemerintah pusat yang akan menghapus Tenaga Harian Lepas (THL) di Indonesia tak berlaku di Sulawesi Utara.  Peneliti kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai jika itu dterapkan maka akan menciderai bahkan melanggar UU Otonomi Daerah (Otda).


"Dalam UU No 32 Tahun 2024 Pemerintah Daerah wajib dan mempunyai wewenang mengatur daerah masing-masing," tegas Jerry, Kamis (23/2/2023).


Jerry mengatakan saat ‘goverment policy’ atau kebijakan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan mengatur soal aturan P3K.


"Saya kira hal yang baik dilakukan Gubenur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey yang mana tetap mempertahankan pegawai honerer daerah atau THL. Saya pikir ini’ wise and smart policy’ kebijakan yang bijak dan cerdas. Beliau lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dan kesejahtraan, rakyat Sulut," kata dia.


“Kan dengan pegawai THL di Sulut ikut membantu masyarakat dalam upaya menuntaskan kemiskinan dan pengganguran,” ujarnya.


"Apalagi jika budgeting atau anggaran tak defisit atau cukup maka tak masalah ada THL," kata Jerry.


Hal ini juga dilakukan Gubernur Kaltim yang tak memberhentikan pegawai daerah atau tetap mempertahankan dan memperpanjang kontrak mereka.


Apa yang dilakukan pak Olly perlu ditiru yang lain, beliau tak hanya berpikir diri sendiri tapi berpikir kepentingan banyak orang.


Pasalnya kata pakar kebijakan publik jebolan American Global University ini, Jerry, ada  banyak THL yang telah mengabdi dipemerintahan selama 20 tahun ada pula  30 tahun. (Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال