BALI (KASTV) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama The United Nation Office on Drugs and Crime On Cooperation beri penguatan dan sosialisasi terhadap prioritas penyelenggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan kepada Petugas Pemasyarakatan, khususnya bagi 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) se-Indonesia dan 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan, di Bali (21/2/2023).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 48 orang dari 3 lembaga yakni
KemenkumHAM, Ditjenpas, dan UNODC adalah dalam rangka menyamakan persepsi di
jajaran Ditjenpas dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham).
Selain itu, kerjasama antara Ditjenpas dan UNODC, adalah
untuk merumuskan rencana tindak lanjut pertemuan sosialisasi dan penguatan komitmen
prioritas penyelenggaraan layanan Kesehatan di Kanwil Kumham Tahun 2023.
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar,
dalam membuka acara secara langsung, menyampaikan kajian teknis terkait layanan
Kesehatan sesuai dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Rencana
Strategis Kemenkumham Tahun 2022-2024 melalui Keputusan Ditjenpas Nomor
PAS-PR.01-10 Tahun 2021.
“Mohon Legalitas ini menjadi perhatian kita bersama, mohon
dukungan Kantor Wilayah berkomunikasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah
Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendukung, memudahkan, proses
pengurusan ijin klinik oleh UPT Pemasyarakatan,” harap Elly.
Lebih lanjut, Elly juga menyampaikan bahwa telah
ditetapkannya 40 Rutan, Lapas dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan
Kesehatan Pemasyarakatan pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
melalui SK Dirjenpas Nomor PAS-36.OT.01.03 Tanggal 21 Desember 2021.
“40 UPT ini yang akan menjadi tolak ukur awal
penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan sesuai standar. Dengan
dukungan penguatan sumber daya manusia penanggung jawab dan pelaksana layanan
Kesehatan, pemenuhan kebutuhan sarana prasarana Kesehatan, satu unit Laptop,
materi informasi COVID-19, dan pemenuhan kebutuhan mobil,:Ambulance,” tegas Elly.
Ia juga mengingatkan kembali pesan Bapak Direktur Jenderal
Pemasyarakatan untuk terus menjalankan 3+1 yaitu 3 kunci Pemasyarakatan Maju
dan penerapan Back to Basics.
“Laksanakanlah deteksi dini disegala lini termasuk dalam
penanggulangan bencana alam dan non-alam, siapkan rencana kontijensinya, dan
Kepala UPT Pemasyarakatan lakukanlah simulasi dalam penanganannya, sehingga
kita dapat mereduksi dampak negatif terjadinya potensi gangguan keamanan
tersebut,” tutup Elly.
Sementara itu, Coodinator DDR Programme and HIV from UNODC,
Ade Aulia, memastikan pihaknya memberi dukungan penuh terhadap pelayanan
kesehatan di seluruh Kanwil Kumham Indonesia khususnya terhadap 40 UPT Pemasyarakatan
Percontohan layanan Kesehatan di Indonesia.
“Kami upayakan bahwa dalam kegiatan sosialisasi dan
penguatan layanan Kesehatan ini, kami terus memberikan dukungan terhadap
pembinaan, pengawasan dan kerjasama sehingga diharapkan hal ini, dapat memastikan
layanan Kesehatan di UPT Pas sesuai dengan standar Kesehatan,” ucap Aulia.
Selain itu
menurutnya, petugas layanan kesehatan juga memiliki peran yang sangat strategis
bagi penyelenggaran kesehatan yang sesuai standar
“Bagaimana hal tersebut dapat diperjuangkan dan memastikan
pemenuhan hak bagi warga binaan di UPT Pas,” harapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Perawatan Kesehatan
Khusus dan Rehabilitasi, Dr. Hetty Widyastuti, juga memastikan bahwa pemenuhan
sarana dan prasarana, penguatan kapasitas sumber daya manusia serta
pendampingan teknis dalam penyelenggaraan layanan Kesehatan kepada warga binaan
terus dilaksanakan demi penyelenggaraan layanan kesehatan di seluruh UPT
Pemasyarakatan.
“Di tahun 2023 juga, Ditjenpas sedang mengupayakan untuk
membuat standar layanan HIV AIDS dan TBC di UPT Pemasyarakatan. Hal ini menjadi
sebuah acuan demi tindak lanjut penyelenggaraan layanan Kesehatan kedepannya,”
ucap Hetty.