Gempar Sultra Minta Jokowi Perhatikan Kinerja APH & Menghentikan Aktivitas Pertambangan Oleh PT. GKP di Wowonii

Gempar Sultra Minta Jokowi Perhatikan Kinerja APH & Menghentikan Aktivitas Pertambangan Oleh PT. GKP di Wowonii

Kendari (KASTV) - Hadirnya Perusahaan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara hari ini melahirkan masalah yang serius kepada masyarakat terkhusus masyarakat di Desa Roko Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara.


Ditengah proses hukum yang sudah berlangsung pada hari Kamis 2 Februari 2023, pengadilan tata usaha Negri Kendari mengabulkan semua gugatan masyarakat wawonii terkait dengan izin pertambangan PT. Gema KreasiPerdana (GKP), yang dimana pengadilan mewajibkan pemerintah Sulawesi Tenggara untuk segerah mencabut izin usaha pertambangan (IUP), operasi produksi (OP), kepada PT.GKP yang beralokasi di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara.


Tetapi dari hasil investigasi ketua gerakan mahasiswa pejuang rakyat sulawesi tenggara (GEMPAR-SULTRA) Gilang syahh, mengatakan PT.GKP sampai hari ini Kamis (23/2/2023) masih melakukan aktivitas pertambangannya. yang terus menggusur lahan perkebunan masyarakat Diduga tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).


"Keputusan Pengadilan di abaikan, ini sudah jelas melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang kehutanan, dan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan." ucapnya


Ia juga menambahkan, pulau wawonii dengan luas 867,58 km2. seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah Sulawesi Tenggara untuk tidak membiarkan wilayah pesisir dan pulau kecil menjadi objek kegiatan pertambangan sepeperti di jelaskan dalam UU Nomor 27 tahun 2007 pasal 35 huruf (k).


"Ketidak patuhan akan keputusan pengadilan adalah bentuk pelanggaran hukum dan kami menuntut dan meminta kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjen Minerba Kementrian ESDM untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum atas pelanggaran aktivitas pertambangan di pulau wawonii dan juga APH untuk melaksanakan keputusan pengadilan bersama masyarakat untuk menutup semua aktifitas PT. GKP didaerah wowonii," ungkap gilang syah.


"Penegakan hukum di Era Jokowi  sepertinya tidak terlaksana dengan baik, dan ini harus menjadi perhatian besar Presiden Republik Indonesia, untuk selalu mengawasi kinerja APH demi terwujudnya  amanat UU 1945 tentang pelaksanaan Hukum diwilayah NKRI," tutupnya (RB)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال