HIPPLAK Sultra Laporkan Sekwan DPRD Konawe Ke KPK Atas Dugaan Mark Up Anggaran

HIPPLAK Sultra Laporkan Sekwan DPRD Konawe Ke KPK Atas Dugaan Mark Up Anggaran



JAKARTA (KASTV) - Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan Dan Anti Korupsi (HIPPLAK) Sulawesi Tenggara Sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guna Melaporkan Dugaan Mark Up Anggaran Yang Terjadi Di Kab. Konawe. 


Mereka pun mendesak KPK RI sebagai aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti terkait Laporan mereka yang telah di masukkan terkait dugaan Mark Up tersebut.


Sahril Gunawan mengatakan, Mark Up Anggaran itu diduga dilakukan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konawe dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam kegiatan pengadaan Atribut Pin Emas Anggota DRPD Kabupaten TA 2021.


"Pengadaan atribut pin emas anggota DPRD Konawe sebesar Rp327.750.000.00 tidak sesuai degan ketentuan," Ungkap Sahril Gunawan


Ia mengaku pihaknya akan terus mengawal sampai ke ranah hukum untuk membantu APH menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Tenggara.


“APH wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika APH harus menunggu laporan," jelas Sahril Gunawan.


"Kami berharap kedepan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir," imbuhnya (RB)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال