Koordinator Wilayah Bumi Hijau Nusantara Kecewa Dengan Kinerja Polri, Kejahatan Tambang di Duga ada Pembiaran

Koordinator Wilayah Bumi Hijau Nusantara Kecewa Dengan Kinerja Polri, Kejahatan Tambang di Duga ada Pembiaran

Jakarta (KASTV) - Mabes Polri dan Dijren Minerba diminta segera menindaklanjuti laporan resmi Bumi Hijau Nusantara terkait tindak kejahatan PT.Mandala Jayakarta 


Bumi Hijau Nusantara (BISTARA) telah  mengadukan PT. Mandala Jayakarta (MJ) ke kantor Dirjen Minerba ESDM RI dan Mabes Polri.


Aduan tersebut di serahkan langsung oleh Risaldi Kordinator Wilayah Bistara pada Kamis 19 Januari 2023, terkait dugaan kejahatan di sektor pertambangan.


Dugaan Kejahatan tersebut, Lanjut Risaldi memaparkan bahwa ada Tiga (3) Point Dugan yang di langgar PT. MJ. Pertama, PT. MJ di duga telah memalsukan laporan keterangan asal barang, Kedua Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Tanpa Izin, dan ketiga terkait TUKS yang di duga belum memperoleh izin dari kementrian.


“PT. Mandala Jayakarta telah kami adukan, Dugaanya yakni kompromi antara penambang ilegal untuk meloloskan ore nickel dari wilayah IUP PT. Antam dengan siasat laporan keterangan asal barangnya di siasati, kemudian dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin, serta izin tersus yang kami duga juga itu dokumenya belum lengkap,” unggahnya dalam keterangan persnya, Jumat (22/2/2023).


Sehingga menurut pihaknya, PT. MJ di duga telah melanggar pasal 263 KUHP Jo. Pasal 159 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Dan Pasal 110 B ayat (2) UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Lanjut,Risaldi mengatakan bahwa akan segera berkoordinasi dengan pihak Bareskrim polri dan pihak Dirjen minerba agar kasus tersebut betul betul ditindaklanjuti hingga di berikan sanksi yang setegas-tegasnya, karna menurutnya kasus penertiban penggunaan dokumen terbang di Sultra belum ada yang tersentuh hukum.


Kami secara kelembagaan agar segera mempresur terkait laporan resmi yang kami masukkan yang sampai saat ini belum mendapatkan atensi dari pihak APH. meminta agar Kapolri Listyo Sigit untuk segera memanggil Direktur Utama PT. MJ terkait dugaan Fasilitator dokumen terbang terhadap penambang ilegal di Wilayah IUP PT. Antam Konut, dan meminta Dirjen Minerba memberikan sanksi untuk membatalkan persetujuan RKAB PT. MJ karena menurut hasil monitoringnya, PT. MJ telah menyampaikan laporan keterangan palsu dan menyalahgunakan Kouta RKAB-nya


"Saya selaku koordinator wilayah Bumi Hijau Nusantara menyampaikan sikap kekecewaan terhadap Institusi POLRI karna laporan yang kami masukkan belum ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku." tutupnya (Roby)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال