JAKARTA (KASTV) - Dirtipideksus Mabes Polri sedang menjalankan proses penyidikan LP baru bernomor A/0086/II/2023/SPKT Dittipideksus Mabes Polri tanggal 8 February 2023 dengan pasal pemalsuan dan pencucian uang.
Hal ini diketahui LQ dari panggilan saksi kepada salah satu
klien LQ Indonesia Lawfirm. Terkait LP 0086 ini, LQ mengapresiasi upaya
Dittipideksus, namun mengingatkan agar sebaiknya Mabes Polri fokus dan jalankan
LP 0204 yang dilaporkan oleh 185 korban dengan LQ Indonesia Lawfirm selaku
kuasa hukum.
LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan Mabes karena LP type A
yang dibuat dan dilaporkan sendiri atas inisiatif Mabes Polri ini ada satu
kelemahan fatal yang ke depannya akan membuat Henry Surya bisa Lepas dari jerat
pidana.
"Amati surat panggilan yang dikirimkan oleh Mabes
Polri, disebutkan peristiwa atau tempus kejadian adalah di tahun 2012. Mabes
POLRI tentunya tahu bahwa sesuai pasal 78 KUHPidana, berlaku masa daluarsa
penuntutan adalah 12 tahun, yang artinya tahun 2024, tahun depan Henry Surya
sudah tidak dapat dituntut pidana, alias Penuntutan bisa dibatalkan demi hukum,”
ujar rilis LQ, Selasa (28/2/2023).
“Sekarang saja baru di mulai penyidikan di kepolisian, belum
Penuntutan di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi dan
Kasasi di Mahkamah Agung ini bisa memakan 2-5 tahun atau lebih. Keburu
kadaluarsa itu penuntutan. Saran LQ jangan memulai sebuah Proses hukum yang
ujungnya akan membuat Henry Surya lepas lagi. Kasihan para korban berharap
Henry Surya terjerat namun pada akhirnya harus melihat Henry Surya lepas dari
jerat pidana dan makin sakit hati," ujar Kuasa hukum para korban Indosurya
dari LQ Indonesia Lawfirm, Ali Amsar.
LQ Indonesia Lawfirm menambahkan selama ini Dirtipideksus
dan Kabareskrim telah berjasa berhasil melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan
dan disidangkan di Pengadilan.
“Namun, hendaknya di mulai dari penyidikan dilakukan dengan
cermat, kejadian di tahun 2012 ini mendekati daluarsa, banyak kasus Henry Surya
lainnya yang dilakukan di tahun 2019 atau lebih muda sehingga tidak akan
terbentur Daluarsa penuntutan seperti LP No 0204 dan LP 0315, Yang masih lama
daluarsa penuntutan, bahkan posisi Kasus sudah ada penetapan Tersangka, sudah
jauh lebih depan. Seharusnyalah Mabes Polri jalankan LP No 0204 dan LP No 0315
di banding LP 0086 yang tahun depan Daluarsa," lanjutnya.
LQ Indonesia Lawfirm yakin Dittipideksus akan mengutamakan
keadilan dan rasa kemanusiaan kepada para korban yang melapor dan tidak
memaksakan LP yang hampir daluarsa dan sangat lemah sehingga nantinya dijadikan
celah lolos/ lepas di Pengadilan oleh Henry Surya.
"Jika Mabes dari awal memberikan celah lolos, nantinya
Kejaksaan akan mudah menuding bahwa Jaksa dari awal di berikan berkas lemah dan
tidak cermat dan menyalahkan penyidikan kepolisian yang tidak cermat,” jelasnya.
“Pasal 78 KUHP ayat 1 berbunyi kewenangan menuntut pidana
hapus karena daluwarsa, angka 3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun. Untuk apa menjalankan kasus
pidana terhadap perkara yang hampir daluarsa?" tegas kuasa hukum Para
korban Indosurya Priyono Adi Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm.
"Henry Surya punya kekuatan finansial untuk menyogok
dan menyuap, parahnya uang untuk sogok berasal dari Uang para korban, jangan
sampai kepolisian, kejaksaan memberikan celah. Karena hakim pengadilan pun,
tidak sembarangan berani menerima suap jika tidak melihat ada celah hukum untuk
membebaskan atau melepaskan Terdakwa,” katanya.
“Ingat itu. Jadi daei awal penyidikan Penyidik wajib
memperhatikan syarat hukum Formiil/Acara Pidana, bukan hanya hukum materiil,
karena pelanggaran hukum formiil bisa berimbas akan lepasnya Terdakwa," ujar
Advokat Ali Amsar dari LQ Indonesia Lawfirm.
LQ Indonesia Lawfirm adalah mitra dan partner dari
kepolisian sehingga menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk saling
mengingatkan supaya penegakan hukum bisa maksimal melawan penjahat kelas kakap
keuangan yang terbukti pernah berhasil lolos sebelumnya dari dakwaan oknum
Jaksa yang memberikan celah lepas dari hukum karena memang dari awal dakwaan
lemah, tidak cermat dan diberikan celah lolos dari hukum. Hal ini harus dicegah
dan LQ berharap para Aparat Penegak Hukum mau memperhatikan masukan dan
pendapat hukum dari LQ ini.
LQ Indonesia Lawfirm apresiasi dan dukung perjuangan Mabes
Polri, jika Mabes Polri atau penyidik perlu untuk komunikasi bisa menghubungi
LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat,
0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.