Sorong (KASTV) - Masyarakat Adat LMA Papua Barat Kabupaten dan kota Se Papua Barat Senin (13/02) yang bertempat di Hotel Mahavira II Pukul 09.30 WIT, dibuka langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad, yang diwakili oleh Yusup Homer Kepala Kesbang Pol Papua Barat Daya, pembukaan Rapim LMA Papua Barat Tahun 2023, ditandai dengan pemukulan tifa oleh Kepala Kesbang Pol Papua Barat Daya.
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad, dalam sambutan tertulis yang di bacakan oleh Yusub Homer kepala kesbang pol Provinsi Papua Barat Daya dalam sambutan tertulis yang dibacakan mengatakan masyarakat hukum adat merupakan satu subyek hukum negara yang diakui oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 b tentang pemerintah daerah mengatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta Hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat adat setempat.
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/ 2012 Tanggal 16 Mei 2012 dan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Desa Adat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Undang-undang tersebut memberikan ruang publik terhadap eksistensi masyarakat hukum adat selaku pemilik hak komunal atau hak ulayat." tulis Gubernur dalam kata sambutan yang di bacakan kepala Kesbangpol Papua Barat Daya
Perlu kita ketahui bersama, bahwa masyarakat hukum adat di Papua memiliki ciri khusus dalam tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) baik tata kelola tanah hutan, pesisir dan laut maupun keragaman antara produksi dan komsumsi dan salah satu hal yang mendasar dalam melestarikan lingkungan mereka yakni, masih kuatnya sangsi adat yang tegas.
“Secara khusus di Provinsi Papua telah lama berkembang aspirasi masyarakat hukum adat agar hak-hak keinginan luhur tersebut sesungguhnya sudah terakomodasi di dalam Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 dan telah dijabarkan dalam Perdasus Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 5 yang mengatur tentang masyarakat hukum adat di Provinsi Papua yang memiliki hak atas hutan,alam sesuai dengan batas wilayah adatnya masing-masing dan Perdasus Nomor 23 Tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat dan perorangan warga masyarakat adat atas tanah,” ungkapnya.
Dirinya berharap, kegiatan tersebut dapat di ikuti dengan baik untuk menyatukan persepsi bersama dalam forum group ini dan dapat merumuskan suatu kesepakatan hasil diskusi ini dengan sebaik-baiknya agar supaya kedepan warga masyarakat hukum adat juga hasilnya dapat dinikmati oleh hutan, alam dan tanah leluhur mereka sendiri sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
(Ms)