Kota Tangerang (KASTV) - Polres Metro Tangerang Kota gelar konfrensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Tangerang. Kamis (9/2/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Nugroho menjelaskan, kasus pertama yang akan diungkap adalah kasus pecabulan anak oleh seorang oknum guru agama di Karawaci, Kota Tangerang.
Terduga pelaku pencabulan M alias A diamankan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 7 orang murid yang masih berusia 7 – 8 tahun.
”Seorang oknum guru agama berinisial M alias A di daerah Karawaci diduga melakukan pelecehan terhadap 3 orang muridnya kemudian setelah polisi melakukan penyelidikan korban bertambah menjadi 7 orang ” terangnya.
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban N pada 15 Januari lalu.
”Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya yang masih dibawah umur saat sedang belajar telah mendapatkan perlakuan tak senonoh yaitu pelecehan seks oleh M alias A,” ujar Zain.
Kapolres melanjutkan saat korban sedang belajar tangan pelaku memasukan tangan dan meraba bagian paha dan dada korban serta beberapa murid wanita lainnya.
"Tak lama orang tua korban melapor, hari itu juga polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sambung Zain.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa baju korban dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan bekerja sama dengan KPAI.
“Pelaku disangkakan Pasal 76 D Junto pasal 81 76 E Junto pasal 82 hukuman penjara 15 tahun penjara," kata Zain.
Sementara untuk kasus kedua, Kapolres mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan Ganjal ATM.
Korban Nani melaporkan uang didalam ATM berkurang saat mengetahui adanya notifikasi melalui hp transaksi sebesar 104 juta.
Sebelum uang di rekeningnya hilang, korban mengaku atmnya sempat nyangkut di mini market di daerah Pinang," kata Zain.
Berdasarkan laporan tersebut Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman cctv.
Saat melakukan patroli, Polisi menemukan seorang yang wajahnya mirip pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya.
“Dua orang berhasil diamankan dan dua lainnya berhasil kabur DPO,” ujar Zain.
Dari keterangan pelaku yang merupakan spesialis ganjal ATM, kelompok ini telah melakukan aksinya di 10 tempat yaitu di Kota Tangerang di 7 TKP, Tangsel 1 TKP dan Kabupaten Tangerang 2 TKP.
"Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,,” tutup Zain.
Selesai press realese, Kapolres Metro Tangerang Kota beserta jajaran memberi kejutan kepada seluruh jurnalis yang hadir dengan peniupan kue ulang tahun Hari Pers Nasional, dan menyajikan 2 nasi tumpeng untuk makan bersama. (Jumali)