Viral, Tim Petugas Keamanan Ponpes 407 Lampung Barat Arogan, Ini Tanggapan Panglima Keamanan Miftahul Huda

Viral, Tim Petugas Keamanan Ponpes 407 Lampung Barat Arogan, Ini Tanggapan Panglima Keamanan Miftahul Huda

Lampung Barat, Lanpung (KASTV) -Bambang Santoso, SH angkat  bicara menyikapi pemberitaan dibeberapa media Online dugaan arogansi yang dilakukan Santri Miftahul Huda 407 Sumber Jaya Itu tidak benar adanya, bertempat di Ponpes Miftahul Huda 407 Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat pada hari ini, Sabtu (25/02/2023).


Kepada awak media ini Bambang Santoso, SH menyampaikan dan menyikapi pemberitaan tentang dugaan arogansi yang di lakukan Santri Miftahul Huda 407 Sumber Jaya,


"Saya sebagai penanggungjawab ieamanan dan kenyaman Pondok Pesantren Miftahul Huda Lampung, Langsung melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pengurus dan Dewan Kyai, hasil yang saya dapatkan apa yang tertulis di berita itu tidak valid kebenaran dan kronologinya.


Pengakuan dari  Santriwati 'S' secara tertulis juga sudah ada, beserta aturan baku di pondok Pesantren Miftahul Huda 407", Sampai Bambang selaku Panglima Keamanan Miftahul Huda Provinsi Lampung,


Bambang Santoso, SH., bersama pihak pondok pesantren juga sudah melakukan langkah mediasi dengan pelaku untuk duduk bareng guna meluruskan permasalahan, tapi sampai dengan saat ini pukul 17.00 yang tadi oknum tersebut akan hadir di pondok Miftahul Huda 407.


"Kenyataannya sudah tidak bisa lagi di hubungi, dengan ini saya menegaskan kepada oknum yang membuat Berita, kedepankan praduga tidak bersalah di setiap permasalahan, kenapa..? karena Berita yang sudah tayang Harus akurat, berimbang, transparan dan akuntable.


Saya mohon kepada oknum tersebut kiranya dapat mengklarifikasi dengan Berita yang benar, guna menghindari fitnah dan kedzoliman. Karena dengan berita tersebut sangat sangat nelukai dan menciderai hati semua santri, alumni, relawan dan simpatisan Miftahul Huda, semoga kedepan ini menjadi pembelajaran lebih baik untuk kita semua", harap Bambang mewakili Ponpes Miftahul Huda 407 Sumber Jaya.


Menurut keterangan Pengamanan Santri Miftahul Huda 407 Sumber Jaya saudara Heri dan Akiq Kepada Awak Media Menyampaikan,


"Iya Pak memang beberapa waktu yang lalu ada rekanan media (wartawan-red) datang menyambangi Ponpes Miftahul Huda 407 mempertanyakan prihal penyitaan HP salah satu santriwati berinisial S dan saya menjawab bahwa perihal HP itu sudah ada yang kesini yaitu orang tua santri inisial S, dan sudah diberikan penjelasan bahwa sanya HP santriwati S itu bisa di ambil pada tanggal 2O ramadhan waktu liburnya santri, setelah itu rekan media tersebut meminta Peraturan Ponpes secara tertulis kami pun menunjukkan peraturan tersebut sembari menjelaskan bahwa peraturan tersebut di buat semenjak berdirinya Ponpes Miftahul Huda 407 ini namun penjelasan kami disambut awak media tersebut dengan nada keras bahwa HP tersebut Hak Ibunya Santriwati tersebut sehingga kami berhak mengambil HP tersebut kenapa dipersulit untuk mengambil HP tersebut," Sampai Heri Sembari menirukan ucapan rekan media yang mengkonfirmasi dirinya.


Heri juga menyampaikan bahwa rekan media tersebut nadanya semakin tinggi bahkan memberikan pertanyaan menyangkut agama kepada kami.


"Kamu islam bukan ?,  Seraya mengambil dokumentasi gambar tanpa meminta izin dengan rekaman aktif ditanganya menggunakan HPnya," imbuh Heri.



Iskandar Selaku Pimpinan Umum Media Online Beritaindoterkini yang ikut serta dalam mencari dan mengungkap kebenaran tentang pemberitaan tersebut turun langsung ke Ponpes Miftahul Huda 407 Sumber Jaya terkait adanya statement dalam beberapa pemberitaan media Online yang menyatakan akan melaporkan sikap arogansi Pengamanan santri Ponpes Miftahul Huda 407 karena telah melukai hati insan pers menyayangkan vonis yang dianggap berlebihan,


"Saya selaku salah satu insan pers menyayangkan vonis tersebut itu sudah berlebihan, seharusnya koordinasikan dulu kepada insan pers yang lainnya dimana letak terlukanya hati insan pers, lebih bijak dan bisa lebih memilah dalam membuat karya tulis agar tidak menimbulkan fitnah dan mempropokasi sesama insan pers, Tidak semua tindakan yang kita temukan dilapangan kita anggap melanggar Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 tergantung apakah hal tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan atau terpancing karena konfirmasi kita yang berlebihan," tutupnya.

(Reporter : TIM)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال