Waket Bapilu DPD Golkar Raja Ampat, Bram Umpain Ajak Semua Elemen Sukseskan Pemilu 2024

Waket Bapilu DPD Golkar Raja Ampat, Bram Umpain Ajak Semua Elemen Sukseskan Pemilu 2024

                  

Sorong (KASTV) - Menghadapi pemilu 2024, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Daerah II (DPD) Golkar Kabupaten Raja Ampat Abraham Umpain Dimara mengajak semua pihak sukseskan Pemilu 2024. Senin, (20/2/2023)


Terutama sebagai penyelenggara pemilu menjadi garda terdepan dengan moto "Mandiri, Profesional dan Berintegritas,”


Waket Bapilu DPD II Golkar Kabupaten Raja Ampat dalam keterangannya bahwa guna untuk  menghadapi Pesta Demokrasi Pemilu 2024 menyarankan agar  Pihak Penyelenggara dan Peserta Pemilu Partai Politik agar menjalin hubungan kerjasama  sehingga apa yang diharapkan KPU yaitu pemilu yang adil, hujur dan transparansi publik demi memuaskan seluruh elemen daerah dan komponen masyarakat sipil terwujud.


Abraham juga berharap Pendataan Warga untuk di tetapkan sebagai Pemilih, KPUD melalui Pantharli atau Petugas Pendataan tidak dapat mendeteksi warga yang baru saja datang dan mengurus KTP agar dimana dapat di masukan dalam daftar pemilih,hal ini perlu di perhatikan guna mengantisipasi pemili siluman di Kabupaten Raja Ampat


Lanjut Sapaan Akrabnya Abraham Umpain Dimara, terkait syarat untuk menjadi Pemilih ada 7 Syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut, sebagaimana diatur Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat empat kategori daftar pemilih, yakni daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Berikut ini daftar kategori pemilih tersebut.


1. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Data yang disediakan pemerintah, di mana berisi data penduduk yang dianggap telah memenuhi syarat untuk ikut mencoblos di Pemilu.


2. Daftar Pemilih Sementara (DPS)Beberapa nama dari hasil pemutakhiran data Pemilih yang dirangkum KPU/KIP Kabupaten atau Kota


3. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Para DPS yang memperbarui datanya masuk ke dalam kategori ini.


4. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilih sementara hasil perbaikan akhir, dilakukan oleh panitia pencoblosan.


5. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kategori pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran serta penyusunan yang berlanjut.


6. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terdaftar sebagai DPT di sebuah TPS, namun tak bisa hadir ke tempat tersebut. Bisa memberikan suara di TPS lainnya.


7. Daftar Pemilih Khusus (DPK) Berisi daftar pemilih yang memiliki suatu identitas kependudukan. Akan tetapi, mereka semua belum terdaftar di DPT ataupun DPTb.


Ia juga menambahkan,syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No. 7 Tahun 2022, menyebutkan beberapa syarat pemilih melalui pasal ke-4. berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa turut serta menjadi pemilih pemilu 

2024


- Berumur 17 tahun atau lebih dari itu ketika pemungutan suara berlangsung, sudah kawin, atau sudah pernah kawin


- Tidak dicabut hak pilihnya mengacu pada keputusan pengadilan yang punya kuasa hukum;Domisilinya di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dibuktikan lewat identitas berupa KTP Elektronik


- Untuk yang domisilinya di luar negeri, membuktikan status sebagai WNI melalui KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor


- Mereka yang belum punya KTP Elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai identitasnya


- Tidak sedang bekerja di TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Bahwa, Perlu diketahui oleh Pantharli dan Panitia Pendaftaran dalam bekerja harus memperhatikan syarat yang telah di amanatkan dalam PKPU No.7 Tahun 2022 


Oleh sebab itu agar mendeteksi Pemilih siluman dapat menggunakan syarat ke 5 dimana masyarakat yang mendaftar menggunakan KTP Elektronik tentu saja tidak boleh  memasukannya ke dalam Daftar Pemilih, baik itu sementara maupun Daftar Pemilih Tetap, tanpa di buktikan dengan Kartu Keluarganya (KK).


"Harus dibuktikan dengan kartu keluarga, mengapa demikian,,? karena bisa saja pemilih tersebut bukan dari Raja Ampat dan hanya mendaftar menggunakan KTP dan KKnya yang bersangkutan bukan dari daerah administratif Raja Ampat," kata Bram.


Selain itu Abraham, juga meminta kepada Bawaslu Raja Ampat sebagai badan  pengawasan penyelenggaraan harus mampu bekerja dan mengawasi Pendaftaran coklit pemilih oleh pantharli dan petugas pendataan pemilih agar dimana  pun harus benar-benar selektif dan dapat memantaunya melalui data dalam DP4 karena dimana DP4 adalah data awal yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun daftar pemilih untuk pemilu Tahun 2024.


(Reporter : Der)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال