Diduga Jual Kartu Telah Teregistrasi GPK Sultra Meminta Polda Sultra Segera Menangkap Pemilik Staravon Cell

Diduga Jual Kartu Telah Teregistrasi GPK Sultra Meminta Polda Sultra Segera Menangkap Pemilik Staravon Cell


Kendari (KASTV) - Kami duga pemilik Staravon Cell telah sengaja menjual kartu telepon yang telah diregistrasi sesuai dengan hasil investigasi kami kuat duga pemilik Staravon Cell telah melakukan pencurian data masyarakat tanpa izin.


Menurut Rifki Anto Ketua GPK Sultra, dalam undang-undang penjualan kartu yang telah terregistrasi  di wilayah Kota kendari sering kali ditemukan, aktivitas jual kartu yang telah di registrasi tanpa izin menyalahi aturan, sesuai Undang-undang:

1) Nomor 27 tahun 2022 tentang         perlindungan data pribadiU

2) Undang – undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2018

3) Peraturan mentri komunikasi dan informatika nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. 

Dengan Kejadian Ini Pihak GPK Sultra Meminta Kepada Pihak Polda Sultra agar segera menangkap pemilik staravon cell serta memeriksa aktivitas jual kartu yang telah terregistrasi seluruh SULTRA.


"Kami berharap besar pola bisa mengatasi masalah ini kerena tindakan ini bnyak merugikan masyarakat." ucapnya


Selain itu ketua GPK Berharap Besar Kepada Pihak Polda Sultra Agar selalu mengawasi aktivitas penjualan kartu yang telah terregistrasi yang dilakukan oleh pemilik staravon cell untuk mencegah Tindak pidana diwilayah hukum kota kendari. Yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Reporter: Sufian

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال