Diduga Oknum Perusahaan PT Socfindo Aniaya Warga Desa Suka Makmur

Diduga Oknum Perusahaan PT Socfindo Aniaya Warga Desa Suka Makmur

Aceh Singkil (KASTV) - Warga Desa Suka Makmur korban keji penganiyaan yang dilakukan oleh oknum Perusahaan PT Socfindo Lae Butar pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 18 wib di lokasi Perkebunan Perusahaan PT. Socfindo Lae Butar.


Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Bukti Laporan (SKTBL) Nomor:35 /lll/2023/SPKT SATRESKRIM/ POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH  pada tanggal 03 maret 2023 di Resort POLRES Aceh Singkil.


Berinisial SR warga Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah bersama dengan Kuasa Hukumnya Muhammad Safar, S.Sy., CPCLE., CML., CPM., telah membuat Laporan Pengaduan ke SPKT Polres Aceh Singkil tentang dugaan tindak pidana penganiayaan oleh oknum karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Socfindo Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.


Muhammad Safar S.S.y., CPCLE., CML., CPM Jumat 17 /3/2023  Sebagai Kuasa Hukum Korban tentang adanya Dugaan Penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Karyawan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Socfindo Lae Butar yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Jo 170 KUHPidana. Tegas Muhammad Safar


Saya berharap dan serta meminta kepada APH Penegak Hukum Bapak Kapolres Aceh Singkil., Cq. Bapak Kasat Reskrim Serta Bapak Kanit Pidum Polres Aceh Singkil, untuk menindak tegas perbuatan keji serta tidak manusiawi yang melakukan tindak penganiayaan tersebut. 


Lanjut Kuasah Hukum Korban Muhammad Safar memohon kepada APH Penegak Hukum Wilayah Hukum Polres Aceh Singkil agar segera memanggil, memeriksa dan memproses para pelaku Penganiyaan terhadap saudara berinisial SR yang dilakukan oleh oknum Perusahaan PT Socfindo Lae Butar.


"Kami berharap agar tindakan semena-mena dengan masyarakat untuk di hentikan," ucapnya


"Bukan hanya itu, informasi dari masyarakat Kecamatan Gunung Meriah sudah sering di lakukan oleh oknum Perusahaan PT Socfindo Lae Butar Tindak Pidana Penganiyaan bahkan pernah dilakukan kepada kaum hawa (Perempuan)," jelas kuasa hukum


Maka itu Muhammad Safar., S.Sy., CPCLE., CML., CPM kuasa hukum korban berharap agar Aparatur Penegak Hukum segera memamanggil Dan memproses sesuai dengan Hukum KUHPidana di Indonesia ini, semua orang berhak mendapatkan keadilan dan semua warga Indonesia sama Dimata hukum. Tegas Muhammad Safar. ( Sukadi/sukad)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال