DPRK Maybrat Paripurna Alat Kelengkapan Dewan

DPRK Maybrat Paripurna Alat Kelengkapan Dewan

Maybrat (KASTV) -DPRK Maybrat gelar rapat paripurna I dalam rangka paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).


Ketua DPRK Maybrat Ferdinando Solossa menyatakan bahwa tukar jabatan AKD ini merupakan amanah undang-undang sehingga dalam setiap 2,5 tahun harus dilakukan pergeseran jabatan, hal tersebut dilakukan karena kegiatan rutinitas dewan setiap tahun.


"Hal ini dilakukan karena proses kenegaraan Lembaga Dewan  setiap dua setengah tahun perlu ada rolling AKD mulai dari Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah / Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna," ungkap Nando Solossa, Senin (20/3/2023).


Ferdinando Solossa berharap semoga dengan sosok dan ketua yang baru dapat memberikan semangat baru dan warna baru bagi anggota dewan untuk bekerja membangun negeri ini dan berkontribusi untuk Kabupaten Maybrat.


"Dengan adanya alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru kita harus bermitra dengan pimpinan OPD selaku mitra kerja pemerintah untuk melayani masyarakat di Kabupaten Maybrat," jelasnya


"Saya berharap semua dapat menjaga kelembagaan dan berproduksi serta menjalankan fungsi dengan baik," pintanya. (Ones)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال