HIPPMA LASKEP Soroti Insiden Kecelakaan Kerja di PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ)

HIPPMA LASKEP Soroti Insiden Kecelakaan Kerja di PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ)


Konawe Utara (KASTV) - Insiden Kecelakaan kerja di lokasi penambangan nikel di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali terjadi di lokasi PT BUMI SENTOSA JAYA (BSJ) di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kamis (9/3/2023) malam tadi.


Berdasarkan informasi dan dokumentasi bahwa kegiatan itu diduga merupakan Aktivitas pertambang PT BSJ sebagai pemilik IUP yang berkerjasama dengan PT. JAS sebagai Kontraktor pengangkutan Ore dari Fit ke Stockfile milik perusahaan PT. BSJ. Yang membuat salah satu driver dump truk mengalami kecelakaan pada saat jam kerja. Hal ini terjadi di karenakan kondisi jalan yang curam dari fit menuju ke stockfile sehingga membuat dump truk tersebut mengalami rem blong. Hal itu bukan pertama kali terjadi insiden di PT. BSJ akan tetapi pada bulan lalu juga telah terjadi kasus yang sama dan  lagi lagi di tempat yang  sama dan menyebabkan driver terluka parah. Insiden ini terjadi Sekitar pukul 22.30 WITA, 


Rentetan kecelakaan kerja itu membuat Buyung Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Lasolo Kepulauan (HIPPMA LASKEP) menjadi geram karena ulah PT BSJ yang kerap 2 kali berturut-turut terjadi insiden yang sama dan di tempat yang sama pula tetapi mereka belum pernah melakukan penurunan tingkat ketinggian jalan dari fit menuju stockfile.


“Saya menduga insiden  yang terjadi di lokasi PT BSJ ini mereka tidak pernah melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan dan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Dinas ketenagakerjaan, jelas tindakan itu melanggar undang-undang ketenagakerjaan,” kata Buyung, ketua umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Lasolo Kepulauan (HIPPMA LASKEP).


Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ada tiga tujuan utama dari penerapan K3 di semua perusahaan tanpa terkecuali, salah satunya melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Pasal 3 ayat (1) UU Keselamatan Kerja juga menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja, di antaranya mencegah dan mengurangi kecelakaan,memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja. Sementara pasal 86 ayat (1) huruf (a) UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.


Buyung kembali menegaskan  bahwa pihak PT. BSJ dan PT. JAS harus bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban luka parah. 


"Jangan hanya mengejar keuntungan, tapi lupa akan keselamatan kerja karyawan. pekerja tambang jangan diperlakukan sebagai mesin, karena mereka adalah manusia, apalagi pekerjaannya beresiko tinggi, keselamatan dan kesehatan kerja mereka harus menjadi prioritas nomor satu,” jelasnya.


Dia juga meminta peran pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra lebih ketat ketika melakukan pengawasan. (RB)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال