JAKARTA (KASTV) - Rusaknya penegakan hukum makin terasa oleh masyarakat di Indonesia. Aparat pemerintah yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat dalam prakteknya menjadi ‘pagar makan tanaman’. Marak penyelewengan oknum aparat penegak hukum sudah membuat rusak citra instansi pemerintah.
Kali ini LQ Indonesia menyoroti bagaimana pemerintah lepas
tangan dalam kasus Minnapadi. Minnapadi adalah perusahaan investasi yang diawasi
dan terdaftar OJK. Setelah gagal bayar, OJK pun mencabut ijin Minnapadi dan didelisting
dari penjualan reksadana. Alhasil, uang masyarakat mandek dan tidak dapat
ditarik.
Atas hal ini LQ Indonesia selaku kuasa hukum korban Minnapadi
sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya, sejak tahun 2020, namun hingga saat ini
kasus mandek dan tidak berjalan sama sekali.
"Dirkrimsus dan Kapolda Metro Jaya tidak berani
menindak penjahat kerah putih tingkat tinggi. Selain Minnapadi kasus keuangan
lainnya juga mandek, baik Fadil Imran maupun Aulia Lubis sudah berulang kali
kami surati dan sudah kami mintakan audiensi tapi ditolak,” kata Kadiv Humas LQ
Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, Jumat (31/3/2023).
“SP2HP juga hampir tidak pernah diberikan. Sangat
mengecewakan pelayanan yang diberikan Polda Metro Jaya kepada masyarakat, jauh
dari amanah UU dan slogan Kapolri Presisi," ucapnya.
Dengan adanya UU baru tentang penegakan hukum di bidang
keuangan serta penyidikan yang nantinya wewenang OJK. Maka LQ Indonesia meminta
OJK berperan aktif dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
Salah satu pimpinan LQ Indonesia, Advokat Pestauli Saragih mengatakan
khusus dalam kasus Minnapadi LQ Indonesia Lawfirm sudah menyurati hingga 7x ke
OJK, terakhir tanggal 30 Maret 2023, kembali tim LQ datang meminta bertemu dengan
Kepala Pengawasan PMIB, Khoirul Muttaqien, namun mereka selalu menghindar tugas
dan tanggung jawab mereka.
"Akhirnya surat diterima namun, tidak pernah ada
solusi. Kami kecewa pelayanan OJK yang sangat minim dan lalai sehingga
menghindari kewajiban selaku pengawas. Masyarakat akhirnya menjadi korban dari
kelalaian oknum OJK ini," ungkapnya.
"Bagaimana OJK mau menyelesaikan permasalahan bidang
keuangan, jika 7x surat kami saja selama bertahun-tahun tidak pernah dibalas.
Oknum OJK yang seperti ini harusnya dicopot oleh Ketua OJK. Jangan sampai OJK
di berikan tugas dan wewenang yang mereka tidak sanggup dan belum siap
melaksanakannya,” ungkapnya.
“OJK dari awal sudah lalai tidak melakukan pengawasan dengan
maksimal terhadap Perusahaan Minnapadi sebagaimana mestinya. Harusnya OJK
mengaudit dan mengecek ulang data, informasi keuangan Minnapadi dan tidak mudah
memberikan ijin Reksadana dengan sembarangan, yang berakibat diterminasi dan
pelanggaran yang tidak ditindak tepat waktu,” lanjutnya.
“Alhasil ribuan masyarakat menjadi korban. Jika OJK terus
menghindar tanggung jawab maka LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum para nasabah
Minnapadi akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan dan
meminta tanggung jawab OJK secara materiil maupun immaterial," tegas
Advokat Pestauli Saragih.
Ia meminta OJK bisa bekerja sama dan segera menghubungi LQ
Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk mencari solusi dan jalan keluar kasus
Minnapadi ini.
“OJK karena sebagai instansi Pemerintah yang berwenang wajib
kooperatif dengan LQ Indonesia Lawfirm yang secara UU Advokat adalah aparat
penegak hukum. Jangan sampai justru OJK lalai dan bahkan menjadi oknum yang
menghalangi penegakan hukum di bidang keuangan,” pungkasnya.