Kepala Kampung Suswa Kabupaten Maybrat Bantah Ada Pembayaran Nota Dinas

Kepala Kampung Suswa Kabupaten Maybrat Bantah Ada Pembayaran Nota Dinas

Kepala Kampung Suswa, Spanyel Nauw  


Maybrat (KASTV) - Kepala Kampung Suswa Kabupaten Maybrat membatah penggunaan Anggaran Dana Desa Tahap Tiga untuk pembayaran Nota Dinas. 


Menurut Kepala Kampung Spanyel Nauw, pernyataan mantan kepala kampung tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hanya bentuk sakit hati. ADD Tahap 3 hanya berjumlah Rp 70.000.000,- dan itu telah di rapatkan bersama penggunaanya.

Kepala Kampung Suswa, Bersama Masyarakat Membahas Penggunaan Anggaran Tahap 3 dan juga hadir mantan kepala Kampung

"Seharusnya mantan kepala kampung lebih dewasa dan menerima keputusan bersama," ucapnya. Kamis, (30/3/2023)


"Bukan hanya itu waktu ADD Tahap 3 cair saya kira bapak mantan kepala kampung hadir dalam rapat tersebut, penggunaanya sesuai rapat bersama dan sesuai program kerja kampung," jelasnya


Kepala Kampung Suswa menegaskan bahwa Nota Dinas tidak pernah di bayar ke pejabat siapapun, karena itu sudah menjadi keputusan rapat bersama dan kita ketahui ongkos kendaraan dari kampung Suswa ke Ibu Kota Kabupaten Maybarat Kumurkek untuk biaya pulang-pergi sudah memakan biaya sebesar 3 juta ke Kota Sorong untuk belanja Pulang-Pergi 4-5 jutaan. 

Dokumentasi Penggunaan ADD dan Pembagian BLT

"Saya kira kita bisa hitung sendiri untuk anggaran Transportasi, dikali berapa kali kami pulang pergi dengan sisa anggaran yang hanya 70 juta, sedangkan itu kami juga telah gunakan untuk bantuan pembangunan dan peliharaan Gereja, Sembako untuk Masyarakat, dan kebutuhan lainya sesuai juknis program kampung," jelasnya 


"Marilah kedepanya kita membangun kampung lebih baik lagi, dan saya kembali tegaskan tidak ada pembayaran Nota Dinas ke pejabat siapapun," tegasnya (Humala)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال