Sorong (KASTV) - Dari hasil pertemuan lembanga investigasi Negara wilayah 33 papua Barat Daya bersama Pemda Kota Sorong melalui Dinas DPMPTSP bagian perijinan menyampaikan bahwa Banyak penjual minuman keras di wilayah Sorong Raya tidak memiliki ijin usaha.
Ignasius menyampaika Hasil pertemuannya dengan Dinas terkait Bahwa akan dilakukan pertemuan kembali bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin dan apabila pelaku usaha khususnya minuman keras tidak merespon surat yang dilayangkan, maka pemerintah dan aparat keamanan akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Selaku ketua lembanga investigasi Negara Ignasius y. Ohoiulun menambahkan kepada akan membantu mencari jalan keluarnya agar pelaku usaha dan pemerintah bisa dapat duduk bersama melakukan pertemuan untuk membahas ijin yang harus di keluarkan bagi pelaku usaha.
"Ada beberapa hal yang menjadi persyaratannya sesuai undang undang yang berlaku dan itu harus dilengkapi," ucapnya. Kamis, (30/3/2023)
Lanjutnya, Ada beberapa usaha yang berdampingan langsung dengan tempat umum yang sudah lama menjalankan usahanya namun sampai saat tidak mengantongi izin dan ini adalah melanggar aturan yang berlaku. Mulai dari tempat lokalisasi, apotik dan beberapa usaha lainnya .
"Saya Sebagai ketua lembaga investigasi Negara Papua Barat Daya mengajak kepada seluruh pelaku usaha yang sampai saat ini belum mengantongi ijin untuk ke kantor perijinan dan Pemkot Sorong siap melayani dengan baik dan terbuka," ajaknya
"Saya berharap agar semua ini berjalan dengan baik, karena barusaha tanpa izin usaha adalah pelanggaran," tutupnya (Iwan)