KLHK dan Mabes Polri Didesak Menindak PT MSSP Atas Dugaan Ilegal Mining Pembawa Bencana di Konawe Utara

KLHK dan Mabes Polri Didesak Menindak PT MSSP Atas Dugaan Ilegal Mining Pembawa Bencana di Konawe Utara


Kendari (KASTV) - Perusahaan Tambang Nikel PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) diduga Melakukan Perambahan kawasan Hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hingga menuai polemik  di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).


Berdasarkan Data dan hasil kajian  yang dihimpun Persatuan mahasiswa bumi Anoa menggugat Sulawesi tenggara (PEMBOM-SULTRA) Mengutarakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah lingkar tambang sudah tidak terkendali lagi yang diduga akibat ulah PT.MSSP yang melakukan perambahan kawasan hutan Tanpa IPPHK.


Jenderal lapangan PEMBOM-SULTRA, Robby Anggara Membeberkan bahwa PT.MSSP sudah berapa kali Melakukan kelalaian,yang mengakibatkan pencemaran lingkungan yang luar biasa,yakni banjir lumpur dan rusaknya sumber mata air milik warga saat ini.


Lanjut Robby sapaan akrabnya mengatakan bahwa Proses penambangan tanpa IPPHK bisa mengakibatkan beralih fungsinya Kawasan hutan tanpa terkontrol dan berpotensi mengakibatkan dampak lingkungan yang sangat Fatal, dikarenakan tidak ada pemantauan dari Pihak yang berwajib yaitu Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia sebelum proses penambangan berlangsung.


Hal itu sengaja dilakukan karna tidak  memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, sehingga mengakibatkan kerugian materi dan kerusakaan lingkungan yang luar biasa.


"Kegiatan perusahaan juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah penambangan yang semestinya, sehingga bukan hanya banjir lumpur, keberadaan perusahaan berpotensi mengakibatkan kerusakan lainnya. antara lain banjir, longsor, serta mengurangi kesuburan tanah.Terkhusus dampak masyarakat lingkar tambang di kecamatan lasoso kepulauan,” Jelas Robby.


Robby Menegaskan,Kegiatan pertambangan PT MSSP di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar,"


“Juncto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 27 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, "Ucap Robby


Terakhir Robby menegaskan, PEMBOM Sultra akan terus mengawal dugaan perambahan kawasan hutan oleh PT MSSP dan Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada proses hukum untuk pihak  PT Manunggal Sarana Surya Pratama berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan tanpa IPPHK yang dilakukan," pungkasnya. (Sumber: Pembom Sultra)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال