JAKARTA - Menanggapi berita Tertangkapnya Wahyu Kenzo yang tampil
di berita Kompas Media melalui link: https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/08/102328478/penangkapan-crazy-rich-asal-surabaya-terkait-robot-trading-jumlah-korban
Pendiri atau founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG)
berinisial WS atau Wahyu Kenzo (WK) ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta)
Malang. Penangkapan itu dilakukan setelah Mabes Polri menerima laporan dari
para investor robot trading milik WK.
Menurut kuasa hukum korban, Adi Gunawan, dalam Laporan Polisi
Nomor STTL/0288/VI /2022/ BARESKRIM tersebut ada 141 investor yang diduga jadi
korban WK. Untuk kerugian mencapai lebih kurang Rp 15 miliar. Adi mengatakan,
sebelumnya pihaknya sudah melayangkan somasi ke ATG. Namun somasi tak ada
ditanggapi.
Kuasa Hukum para korban, Advokat Adi Gunawan, SH dari LQ
Indonesia Lawfirm mengucapkan apresiasi akhirnya pelaku Robot Trading ATG bisa
di tahan.
"Kepolisian tidak boleh kalah terhadap penjahat, Terima
kasih seluruh jajaran Polri yang sudah bekerja keras dalam kasus ATG ini.
Selanjutnya LQ meminta agar di maksimalkan penyitaan seluruh aset hasil
kejahatan Pencucian uang agar bisa dikembalikan ke para korban. Sebaiknya kasus
di limpahkan dan ditarik semua ke Mabes agar bisa digabungkan dan diproses
bersama mengingat banyaknya laporan di daerah," katanya, Jumat
(10/3/2023).
LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan agar kepada para korban
ATG yang mengharapkan dapat ganti rugi dari aset sitaan (apabila ada) dan belum
melapor polisi bisa segera melapor.
“Berkaca kepada kasus Indosurya dan Investasi bodong lainnya,
pengajuan penggabungan gugatan untuk mendapat bagian aset sitaan setelah
dilakukan sidang pidana, biasanya ditolak hakim. Jadi yang ingin ikut serta
dalam proses pidana dan mendapatkan bagian dari barang sitaan, bisa segera
melapor ke kepolisian, agar bisa masuk dalam berkas untuk memohonkan ganti rugi,”
harapnya.
Bagi yang membutuhkan pendampingan hukum agar ikut dalam
bagian barang sitaan, bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999
Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan
0818-0454-4489 Surabaya.
“Beberapa kasus yang sudah berhasil proses pidana sampai
persidangan yang sudah diurus LQ Indonesia Lawfirm antara lain DNA, Fahrenheit,
dan kasus lainnya. Karena proses pidana dan eksekusi ganti rugi biasanya tidak
dimengerti masyarakat," jelasnya.