Media Kasuaritv.com Minta Ketum PPWI Tidak Hasut Kapolres Jakbar, Pahami Hak Jawab UU Pers

Media Kasuaritv.com Minta Ketum PPWI Tidak Hasut Kapolres Jakbar, Pahami Hak Jawab UU Pers



SORONG (KASTV) - Dalam laman induk media PPWI, pewarta-indonesia.com tertulis judul berita: Kapolres Jakarta Barat Takut Tangkap Natalia Rusli? Seharusnya Kapolres Tuntut Pencemaran Nama Baik dengan link: https://pewarta-indonesia.com/2023/03/kapolres-jakarta-barat-takut-tangkap-natalia-rusli-seharusnya-kapolres-tuntut-pencemaran-nama-baik/


Menanggapi hal ini, Pimpinan Redaksi kasuaritv.com Ikhlas Arsyad mengatakan berita tanpa bukti, fakta dan konfirmasi tidak ditayangkan, namun jika konfirmasi itu tidak mendapatkan jawaban langsung dari obyek berita maka sah- sah saja berita itu tayang. Mestinya berita dibalas dengan hak jawab sesuai dengan UU Pers. Masa Ketum organisasi media menghasut agar berita dijerat pasal pencemaran nama baik?


“Masa ada berita yang mengandung nilai kebenaran harus menunggu jawaban dari obyek berita atau dari orang yang diberitakan? Kalau yang diberitakan tidak terima kan nanti bisa memberikan hak jawab atau kalau hanya memberikan koreksi kan nanti beritanya tentu akan kami koreksi,” jelasnya, Kamis (15/3/2023).


Dalam laman tersebut tertera dalam penulisan di awal adalah KOPI, Sorong. Ini artinya tulisan tersebut berasal dari Wartawan KOPI (Koran Online Pewarta Indonesia- red) yang berasal dari Sorong, Papua. Setelah dihubungi, Perwakilan PPWI di Sorong memang menaggapi pernyataan tersebut, namun tidak semua tulisan bukan dari RP.

   

“Tadi sudah saya kontak ke beliau dan mengatakan jika memang berita itu benar seharusnya tidak masalah. Status DPO itu dari polisi sehingga jika yang bersangkutan merasa dikriminalisasi seharusnya hadapi saja, nanti dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.


Terkait rilis yang tayang di mitra media LQ Lawfirm, maka kami juga menanyakan posisi Ketum Wilson Lalengke dengan DPO tersebut. Karena anggota baru PPWI mendapatkan ‘tempat indah’? 


“Ketum itu kan bukan lawyer yang bersangkutan. Kan dalam berita di KOPI juga disebutkan DPO adalah oknum lawyer, Nih linknya dibawah ini,” terangnya.


Oknum Lawyer dan Sesjampidum Kejagung Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kasus Penipuan


 https://pewarta-indonesia.com/2021/03/oknum-lawyer-dan-sesjampidum-kejagung-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-kasus-penipuan/


Pengacara Terduga Pengguna Ijazah Palsu, Natalia Rusli Sebar Hoax Terkait PT. SMI


https://pewarta-indonesia.com/2021/12/pengacara-terduga-pengguna-ijazah-palsu-sebar-hoax-terkait-pt-smi/


Ia juga mengatakan soal gaji yang diterima LQ Lawfirm sebesar 2juta sebulan juga dibantah. “Pernyataan beliau soal kami dapat dapat gaji Rp 2juta sebulan adalah fitnah. Kami sudah tanya dan tidak ada gaji 2juta. Jangankan 2 juta, 10 juta juga kami mau bayar ke Pak Marson, tapi Pak Mar ga pernah minta. Pak Adin juga beliau S2 dan bekerja di pemerintahan, sudah cukup. Semua untuk kemajuan kami, media di Papua. Untuk mencerdaskan masyarakat,” jelasnya.


Pimred KASTV menanyakan apakah Ketum dapat bocoran dari bank atau tanya ke LQ bahwasannya tim KASTV diberi gaji oleh LQ.


“Jadi apa kalau bukan fitnah. Kami memberitakan LQ terkait dengan DPO kenapa Ketum PPWI yang memberikan bantahan? Apakah sudah jadi juru bicaranya DPO tersebut? Sayang sekali jika ketua organisasi pewarta warga menjadi ‘backing’ dari buruan polisi. Kalau DPO bilang dikriminalisasi ya tinggal menyerahkan diri, masuk sidang di pengadilan, Jika tidak bersalah kan nanti di pengadilan,” terangnya (red)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال