Oknum Guru Larang Wartawan Liput Penyerahan Keputusan Pengadilan, Ketua API Minta Polisi Segera Menangkap dan Memenjarakan Oknum

Oknum Guru Larang Wartawan Liput Penyerahan Keputusan Pengadilan, Ketua API Minta Polisi Segera Menangkap dan Memenjarakan Oknum

Sorong (KASTV) - Peyerahan surat keputusan pengadilan dari pihak Pemantau Keuangan Negara di SMA Negeri 2 Kabupaten Sorong berjalan ricuh, pasalnya Oknum Guru melarang wartawan untuk meliput kegiatan tersebut. Selasa (28/2/2023)


Ketua Asosiasi Pewarta Indonesia Lambok Siringo Ringo mengecam Prilaku Oknum Guru yang melarang peliputan, dimana di atur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta


"Dalam rekaman oknum guru melarang wartawan untuk meliput, malah mengajar dan meyuruh wartawan untuk pergi meliput ke acara lain, oknum  ASN seharusya melayani masyarakat dan profesional dalam menjamu tamu yang punya keperluan disekolahnya, gajinya aja dari uang rakyat sungguh sangat miris jika mereka yang berkeperluan disekolahnya diterima di luar ruangan apalagi sampai melarang wartawan meliput, ini tidak boleh dibiarkan, kami akan tindak lanjuti dan membuat laporan ke Polres," ucap Ringo Sapaan Akrabnya


Ia juga menambahkan tujuan menjadi ASN adalah untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan juga memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas.


"ASN dituntut memberikan pelayan Publik yang Profesional, dari hasil rekaman kami lihat, pihak sekolah tidak mempersilahkan tamu masuk dan duduk, seharusnya pihak sekolah menjamu tamunya dengan baik dan mempersilahkan duduk, anggaran makan minum kan ada di sekolah untuk melayani tamu yang akan datang ke tempanya bukan hanya itu sekolah dibangun dengan uang negara dan menjadi ruang publik bukan milik oknum dan kroni kroninya." pungkas Ketua API


"Surat keputusaan pengadilan atas permintaan Informasi Publik yang punya kekuatan hukum tetap dari pengadilan merupakan hal penting yang harus diliput dan tidak ada alasan untuk wartawan tidak hadiri undang Pemantau Keuangan Negara untuk mendokumentasikan kegiatanya, banyak kejanggalan yang diduga dilakukan oknum ASN ini, selain tidak menghargai keputusan pengadilan ia juga menghalang-halangi tugas wartawan." jelasnya

"Kuat Dugaan ada Konspirasi KKN di dalamnya, dari hasil rekaman juga kami bisa pastikan Oknum ASN ini SDMnya dibawah Rata-Rata sehingga tidak mengetahui pasti apa yang menjadi tugas wartawan dalam mencari dan menyajikan berita ke Publik," tuturnya


"Saya berharap kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Sorong untuk mengadakan pelatihan peningkatan SDM dan Profesionalisme ASN dibawah naungan istansinya dalam melayani Publik agar penggunaan uang Negara tidak menjadi sia-sia dibayarkan ke Oknum ASN seperti ini" tegasnya 


Ditempat berbeda Ketua Pemantau Keuangan Negara Sorong Raya Jimbris Ragho menyampaikan Permintaan LPJ penggunaan anggran telah memiliki kekuatan hukum pengadilan dan apabila pihak sekolah tidak memberikanya dalam waktu ditetapkan maka mereka akan kembali berurusan dengan Hukum.


"Keputusan pengadilan mempunyai ketetapan hukum yang kuat dan harus dilaksanakan dan jika tidak, bisa saja di pidana karena tidak mematuhi keputusan pengadilan," ucap Jimbris


"Seorang ASN harus patuh pada peraturan UU dan ironisnya lagi wartawan yang kami undang untuk meliput kegiatan kami di larang meliput, dan kami siap menjadi saksi jika hal ini sampai ke pihak yang berwajib, karena menghalang halangi tugas wartawan adalah bentuk pelanggaran hukum," tutupnya

(red)



 






Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال