LEBAK (KASTV) - Setelah dilaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan
penggelapan uang hasil ganti rugi lahan Progam Waduk Karian yang dilakukan oleh
Aparatur Pemerintah Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira terlampir berdasarkan
Laporan Polisi nomor: LP/01/11/2023/BANTEN/RES LEBAK/Sek.Sajira Tanggal 28
Februari 2023, keluarga pelapor merasa terintimidasi oleh oknum Kepala Desa
Sukajaya.
Oknum tersebut mendatangi rumah kediaman dan meminta untuk
mencabut laporan di Polsek Sajira, Polres Lebak, seperti dikatakan Nenek Hj.
Supiah dan keluarga pada Rabu (1/3/2023).
Anis, salah seorang keluarga sangat menyayangkan perlakuan
Kepala Desa yang datang secara tiba-tiba ke rumahnya tanpa berkomunikasi
terlebih dahulu kepada Polsek Sajira dan Kuasa Hukumnya karena laporan keluarga
sedang diproses secara hukum.
"Keluarga kami sudah melapor ke Polsek Sajira dan
mengkuasakan permasalahan ini kepada Kuasa hukum, pak Jamaluddin, SH dan Pak
Ramot Limbong SH kalau didatangi tiba tiba begini suruh mencabut laporan, kami
jadi merasa takut dan merasa terintimidasi dengan kedatangan Pak Jaro Asep
Sarbini saat ini kaget jadinya," ucapnya.
Anis menuturkan, padahal kejadian yang menimpa keluarganya
sudah berjalan selama 3 tahun berlalu tapi mengapa baru sekarang Kepala Desa
Sukajaya muncul setelah ada laporan kepada Aparat Penegak Hukum.
Menurutnya, sebagai pengayom masyarakat Kepala Desa
seharusnya melindungi dan mencari solusi mengenai permasalahan warganya jangan
terlihat menakut nakuti masyarakat.
"Jadi was was, takut berakibat kepada hal hal yang lain
apalagi beliau punya kuasa sebagai pejabat sedangkan kami hanya
masyarakat," lanjutnya.
Sementara Nenek Hj. Supiah mengaku, bahwa dalam hal ini
dirinya hanya mengharapkan keadilan dan memperjuangkan haknya karena sudah 3
tahun berlalu uang hasil ganti rugi dari pembebasan waduk karian hilang entah
kemana tanpa ada kejelasan yang pasti.
"Padahal saya hanya berharap keadilan disini kalau
beretikad baik selama 3 tahun kemana saja kalau sudah dilaporkan baru pada
datang begini," harap Nenek Hj. Supiah.
Disisi lain menanggapi adanya kejadian tersebut Kuasa Hukum
keluarga Nenek Hj. Supiah Ramot Limbong SH mengatakan, apabila sedang berproses
hukum, warga negara wajib mendapat perlindungan hukum dari negara.
"Kita sedang berproses dan sudah ada 2 yang ditahan
untuk itu pihak- pihak terkait diminta menghargai proses yang sedang berjalan,
kami kuasa hukum bertindak profesional memperjuangkan hak-hak masyarakat yang
membutuhkan perlindungan hukum," tegasnya.