Pelapor Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Desa Sukajaya Diintimidasi

Pelapor Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Desa Sukajaya Diintimidasi


 

LEBAK (KASTV) - Setelah dilaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang hasil ganti rugi lahan Progam Waduk Karian yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira terlampir berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/01/11/2023/BANTEN/RES LEBAK/Sek.Sajira Tanggal 28 Februari 2023, keluarga pelapor merasa terintimidasi oleh oknum Kepala Desa Sukajaya.

 

Oknum tersebut mendatangi rumah kediaman dan meminta untuk mencabut laporan di Polsek Sajira, Polres Lebak, seperti dikatakan Nenek Hj. Supiah dan keluarga pada Rabu (1/3/2023).

 

Anis, salah seorang keluarga sangat menyayangkan perlakuan Kepala Desa yang datang secara tiba-tiba ke rumahnya tanpa berkomunikasi terlebih dahulu kepada Polsek Sajira dan Kuasa Hukumnya karena laporan keluarga sedang diproses secara hukum.

 

"Keluarga kami sudah melapor ke Polsek Sajira dan mengkuasakan permasalahan ini kepada Kuasa hukum, pak Jamaluddin, SH dan Pak Ramot Limbong SH kalau didatangi tiba tiba begini suruh mencabut laporan, kami jadi merasa takut dan merasa terintimidasi dengan kedatangan Pak Jaro Asep Sarbini saat ini kaget jadinya," ucapnya.

 

Anis menuturkan, padahal kejadian yang menimpa keluarganya sudah berjalan selama 3 tahun berlalu tapi mengapa baru sekarang Kepala Desa Sukajaya muncul setelah ada laporan kepada Aparat Penegak Hukum.

 

Menurutnya, sebagai pengayom masyarakat Kepala Desa seharusnya melindungi dan mencari solusi mengenai permasalahan warganya jangan terlihat menakut nakuti masyarakat.

 

"Jadi was was, takut berakibat kepada hal hal yang lain apalagi beliau punya kuasa sebagai pejabat sedangkan kami hanya masyarakat," lanjutnya.

 

Sementara Nenek Hj. Supiah mengaku, bahwa dalam hal ini dirinya hanya mengharapkan keadilan dan memperjuangkan haknya karena sudah 3 tahun berlalu uang hasil ganti rugi dari pembebasan waduk karian hilang entah kemana tanpa ada kejelasan yang pasti.

 

"Padahal saya hanya berharap keadilan disini kalau beretikad baik selama 3 tahun kemana saja kalau sudah dilaporkan baru pada datang begini," harap Nenek Hj. Supiah.

 

Disisi lain menanggapi adanya kejadian tersebut Kuasa Hukum keluarga Nenek Hj. Supiah Ramot Limbong SH mengatakan, apabila sedang berproses hukum, warga negara wajib mendapat perlindungan hukum dari negara.

 

"Kita sedang berproses dan sudah ada 2 yang ditahan untuk itu pihak- pihak terkait diminta menghargai proses yang sedang berjalan, kami kuasa hukum bertindak profesional memperjuangkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum," tegasnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال