Way Kanan, Lampung (KASTV) - Pemda Way Kanan mempasilitasi mediasi tuntutan Aliansi Tiga Kampung (Kampung Sunsang, Penengahan dan Kota Bumi Way Kanan) Terhadap PT Adi Karya Gemilang (AKG) Sunsang, Sidang mediasi digelar di ruang rapat utama Pemerintah Kabupaten (Pemdakab) Way Kanan, Selasa (28/3/2023)
Dalam sidang mediasi yang diinisiasi Pemda Way Kanan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan, Bpk Saipul, SE., didampingi oleh Kapolres Way Kanan, AKBP. Teddy Racesna, S.I K., Dandim 0427 Letkol Inf Charluly Rudi Jatmiko.
Dalam gelaran mediasi kedua belah pihak antara aliansi tiga kampung dengan PT AKG Sunsang tersebut Sekdakab mempersilakan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pemaparan dan bukti-bukti autentik yang mendasari tuntutan dan keterangan-keterangan lainya yang menjadi acuan atas hak dan kepemilikan lahan yang disengketakan.
"Kami persilakan kepada Perwakilan aliansi tiga kampung untuk memberikan pemaparannya terlabiha dahulu," ucap Saipul.
"Kemudian berikutnya kami juga persilakan kepada Pihak PT AKG Sunsang," Imbuh Sekdakab Way Kanan
Dalam pemaparan aliansi tiga kampung yang disampaikan Anton Heri, SH., menyampaikan kronologis pergerakan masyarakat tiga kampung yakni Kampung Sunsang, Penengahan dan Kota Bumi Way Kanan yang ketiganya masuk dalam wilayah Kecamatan Negeri Agung hingga menggelar orasi unjuk rasa secara damai pada hari Rabu 22 Maret 2023 di depan Kantor AKG Sunsang.
"Pada Tahun 1991 pihak Adi Karya Kartika menggunakan lahan milik masyarakat tiga kampung yakni Kampung Sunsang, Penengahan dan Kota Bumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung, yang dalam kesepakan HGU (Hak Guna Usaha) pada waktu itu akan ditanami kakau, dan dalam kesepakan pada waktu itu kurun batas waktu kontrak HGU adalah 30 (tiga puh tahun) dan menutut perhitungan masyarakat izin HGU tersebut telah habis 2 (dua) tahun lalu tepatnya tahun 2021," Ucap Anton Heri, SH.,
"Masyarakat berkenyakinan bahwa kontrak yang disepakati telah berakhir 2 (dua) tahun lalu namun pihak perusahaan yang kini bernama Adi Karya Gemilang (AKG) masih menduduki lahan milik kami warga masyarakat tiga kampung ini," Terang Anton Heri, SH.,
"Sebagai tuntutan kami masyarakat tiga kampung ini adalah pihat AKG kami anggap sudah melampaui kesepakan HGU, maka kami menuntut agar PT AKG angkat Kaki dari lahan kami," tambahnya.
"Karena tuntutan dari orasi kami tidak mendapat tanggapan maka kami selaku masyarakat menutup akses jalan milik kami dengan memasang portal dibeberapa ruas jalan milik kampung kami, karena PT AKG tidak mengindahkan tuntutan kami," Tegas Anton Heri.
Sementara dari pihak PT AKG Sunsang menerangkan dan menegaskan bahwa HGU kami masih berlaku hingga tahun 2027 mendatang, karena sesuai dengan kontrak kesepakan HGU kami adalah 30 tahun sejak kontrak awal pada tahun 1997, bukan 1991, Ucap juru bicara pihak Pertanahan PT AKG. Yang dalam mediasi tersebut dihadiri Meneger AKG Sunsang R.Siregar, didampingi pak Budi dan pak Rudi.
"Kami amat keberatan atas pemortalan yang dilakukan masyarakat tiga kampung tersebut karena telah menghambat aktivitas perusahaan," Terang Pak Budi.
"Terkait Bukti kontrak HGU kami masih berlaku izinkan kami menyampaikan dan memberikan photo kopy bukti surat kesepakan kontrak HGU pada tahun 1997," imbuhnya.
Berkenaan dengan pemortalan yang dilakukan aliansi tiga kampung di ruas jalan yang diklaim masyarakat adalah jalan kampung, Kapolres Way Kanan menyampaikan bahwa prilaku pemortalan yang dilakukan dan dipasang di ruas jalan yang diklaim milik kampung adalah prilaku pelanggaran undang-undang, dan jelas ancaman hukumannya," Ucap Teddy.
"Kami menghimbau kepada masyarakat tiga kampung untuk segera membuka portal yang dipasang di ruas jalan umum tersebut," Tegas Kapolres Way Kanan.
Hal senada disampaikan oleh Dandim 0427 Way Kanan Letkol Inf Charluly Rudi Jatmiko, dan menghimbau untuk segera membuka portal tersebut.
Berkenaan dengan pertanyaan Sekdakab way kanan terkait apakah aliansi tiga kampung dapat tunjukan bukti bahwa kesepakan HGU yang dipergunakan AKG bermulan dari tahun 1999 dan dapatkan menunjukan bukti bahwa kontrak yang dipakai AKG telah habis, namun hingga acara mediasi berakhir tanpa menemui kesepakat, pihak tiga kampung belum dapat menunjukan bukti-bukti yang diminta Sekdakab.
Saipul, S.Sos juga menyampaikan jika kesepakan mediasi ini tidak menemui titik terang maka kami menyarankan untuk membawa hal ini ke pengadilan, Ucap Saipul.
Dipenghujun acara mediasi yang belum menemui kesepakat tersebut, Anton Heri selaku Advokad dari aliansi tiga kampung menyampaikan berkaitan dengan himbauan untuk membuka portal akan dirapatkan terlebih dahulu dengan masyarakat tiga kampung.
Semoga masalah ini dapat segera menemui titik terang dengan kesepakan yang baik sesuai dengan korelasi hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
(Repoter : Tim/PWDPI)
Tags
SOSIAL