Mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro-Demokrasi Beathor Suryadi |
JAKARTA (KASTV) - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024 atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) bisa jadi secara politik rekayasa istana,
“Banyak yang menilai bahwa PRIMA bagian dari rekayasa politik Istana untuk menunda Pemilu itu juga bisa dibenarkan karena berupa persepsi penilaian Politik,” kata Mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro-Demokrasi Beathor Suryadi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Perjuangan menuntut ketidakadilan yang dilakukan oleh PRIMA telah berwujud keputusan yang demokratis atas perlakuan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU tersebut.
“Satu di antara berjalannya proses demokrasi adalah tegaknya hukum. Tanpa keadilan, demokrasi tidak bermakna,” ungkap Beathor (Sumber: Jaksat)