Pengusiran Wartawan oleh Oknum Kades Temenggungan Probolinggo Langgar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Pengusiran Wartawan oleh Oknum Kades Temenggungan Probolinggo Langgar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers


𝗣𝗥𝗢𝗕𝗢𝗟𝗜𝗡𝗚𝗚𝗢 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩)  -Sangat disayangkan peristiwa pengusiran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Temennggungan, kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.  Moch. Iqbal Ali Warsa,  terhadap oknum Jurnalis media  rodainformasi.com.  Bambang Haryanto. yang bertugas di wilayah kabupaten Probolinggo pada Senin (20/3/2023).

Anang Subowo sebagai Kabiro Media Roda Informasi sekaligus Ketua DPD Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (Sekber Wartawan Indonesia) Probolinggo Raya menyayangkan kejadian tersebut, seharusnya Kepala Desa Temenggungan tidak melakukan pengusiran terhadap wartawan karena bentangan Pasal 18 UU Pers 1999, karena jurnalis dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan pasal 8 UU Pers Tahun 1999.

Sikap arogansi  yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut, telah  menghalang- halangi tugas jurnalis, sehingga membuat organisasi kewartawanan di kabupaten Probolinggo ikut mengeluarkan pernyataan sikap.

Pejabat Pemerintahan Desa seperti Kades harusnya memahami fungsi dan tugas jurnalis di lapangan. Pelajari lagi isi Undang-Undang Pers, kata Ketua DPD SWI Kabupaten Probolinggo.

Bambang Haryanto, adalah jurnalis yang mendapat pengusiran saat melaksanakan tugasnya,  di intimidasi, diusir dan bahkan mendapat perlakuan kasar oleh oknum Kades saat menjalankan tugas liputan.

Oknum Kades Temennggungan tersebut diketahui naik pitam saat dikonfirmasi pemberitaan, soal dugaan dirinya berstatus sebagai terdakwa di pengadilan negeri kraksaan, terkait kasus pemberian keterangan palsu atau bohong.

Atas peristiwa yang dialaminya ini, jurnalis yang bersangkutan kini akan membuat laporan ke Polres Probolinggo.

“Kita meminta pihak kepolisian agar dapat mengusut perbuatan oknum Kades yang telah menghalang-halangi tugas Jurnalis ini. Polisi harus segera menindak lanjuti pelaporan tersebut, agar peristiwa yang demikian tidak terulang lagi.

Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menerangkan, didalam pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bahwa saat melaksanakan profesinya, jurnalis juga mendapat perlindungan hukum.

“Pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta dapat mengancam pelaku yang menghalang-halangi tugas jurnalis,”tutup Ketua DPD SWI  yang dikenal kritis tersebut.(𝗥𝗲𝗱𝗮𝗸𝘀𝗶/𝗧𝗶𝗺)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال