Kendari (KASTV) - PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) kebal hukum PLH-SULTRA laporkan di Bareskrim Polri dan Dirtjen Minerba RI atas dugaan melakukan penjualan ore nickel tanpa kantongi dokumen RKAB
PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) merupakan Perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara tepatnya di Kecamatan Oheo-Langgikima Berdasarkan analisis dan pemantauan lapangan Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (PLH - SULTRA) bahwa PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) telah melakukan proses penjualan ore nickel tanpa dokumen RKAB yang dilakukan oleh mitra kerja dalam hal ini PT. NUANSA ALAM KHATULISTIWA (NAK) dan PT. MEGA GLOBAL ENERGI (MGE). tentunya hal tersebut bertentangan dengan dasar hukum kewajiban RKAB. UU No.4 Tahun 2009 Pasal 111 dan Kepmen ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018.
Kami juga menduga keterlibatan Oknum Aparat dalam melakukan penjualan ore nickel, serta tidak memiliki dokumen penunjang lainnya (Legal Standing) mulai dari BPJS KETENAGAKERJAAN, yang kami duga kuat tidak dimiliki oleh seluruh karyawan PT. PBI yang seharusnya sudah menjadi kewajiban tiap perusahaan dan hal tersebut diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.
Dengan beberapa temuan di atas kami meminta Bareskrim Polri, Untuk segera membentuk tim investigasi untuk mengusut aktivitas Pertambangan PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) dan segara menghentikan segala aktifitas serta menindak tegas direktur utama PT. Pertambangan Bumi Indonesia sesuai hukum yang berlaku dinegara ini. demikian laporan aduan ini kami sampaikan, atas kerja sama dan pengawalannya dan juga sebagai bentuk kerja nyata Aparat Penegak Hukum semoga laporan ini sesegera mungkin dapat di proses lebih lanjut.
"Kami sudah laporkan ke Bareskrim Polri, semoga segera d proses," ucapnya (20/3/2023)
MUH. RISKI juga meminta Dirtjen Minerba RI dengan tegas untuk tidak menyetujui pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT. PBI atas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan
RISKI selaku ketua umum PLH-SULTRA mengungkapkan dengan tegas bahwa akan terus mengawal dari pada tindakan melawan hukum PT. PBI yang sangat merugikan negara.
Menyusul laporan yang baru kami serahkan, Bareskrim Polri dan Dirtjen Minerba RI dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi langsung ke Kabupaten Konawe Utara untuk membuktikan materi laporan. Kami mendukung langkah tegas Dirtjen Minerba RI bersama APH terhadap kegiatan perusahaan yang melanggar hukum, termasuk kewajiban menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabut izin usaha perusahaan tambang pelanggar hukum. (Roby)