KOTA MAGELANG (KASTV) – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah menggelar Press Conference pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak atau bahan petasan (serbuk mercon). Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. di Aula Mapolres setempat, Rabu (29/3/2023).
Dejelaskan Kapolres Magelang, pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 23. 45 WIB, Unit Reskrim Polsek Magelang Tengah, Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa melihat beberapa orang yang terlihat mencurigakan. Diinformasikan lokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Canguk (depan RPH Magelang Tengah), Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Kemudian Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan, yang selanjutnya Kapolsek Magelang Tengah bersama dengan Unit Reskrim Polsek Magelang Tengah melakukan penyelidikan. Kemudian mendapatkan hasil yaitu mengamankan 2 orang berinisial KR dan MN, keduanya merupakan warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang yang saat diamankan sedang membawa bahan peledak atau bahan mercon seberat 2 kg beserta sumbunya.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut, petugas mendapatkan hasil yaitu KR dan MN membeli dengan cara hutang terlebih dulu bahan peledak atau bahan pembuat mercon siap pakai beserta sumbunya dari seseorang yang bernama UL,” terang AKBP Yolanda.
Selanjutnya, petugas melaksanakan pengembangan penyelidikan dan mendapatkan hasil yaitu mengamankan UL. Serta bahan peledak atau bahan pembuat mercon siap pakai seberat 3 kg beserta sumbu.
“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saudara UL, dan petugas melakukan penyelidikan lanjutan kembali. Petugas berhasil mengamankan bahan peledak atau bahan pembuat mercon siap pakai seberat 15 kg beserta sumbu. Barang ini disimpan di Dusun Kauman, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang,” jelas Yolanda.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari UL yaitu bahan peledak atau bahan pembuat mercon siap pakai total berat 18 kg di dalam plastik bening beserta sumbu, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AA-5520-CN warna abu abu hitam, dan 1 buah Handphone (HP) merk Samsung warna hitam.
Sedangkan dari KR dan MN diamankan bahan peledak atau bahan pembuat mercon seberat 2 kg beserta sumbu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol AA-2005-AB. Serta 1 buah HP merk Realmi warna hijau milik KR, dan 1 buah HP merk Asus warna hitam milik MN.
“Jadi Total keseluruhan bahan peledak atau bahan pembuat mercon dari ketiga orang ini seberat 20 kg, beserta sumbu. Para pelaku ini melanggar Pasal 1, ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda. (*)