PT. BNN KEMBALI DI LAPORKAN DI KLHK RI DAN BARESKRIM POLRI ATAS KEJAHATAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN KONAWE UTARA

PT. BNN KEMBALI DI LAPORKAN DI KLHK RI DAN BARESKRIM POLRI ATAS KEJAHATAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN KONAWE UTARA


Kendari (KASTV) - Himpunan pemuda pemerhati lingkungan dan anti korupsi (HIPPLAK SULTRA) kembali menggelar aksi demonstrasi dan pelaporan resmi di Bareskrim polri dan KLHK RI terkait aktivitas pertambangan PT.Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang melakukan pengerusakan lingkungan di kabupaten Konawe utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra)


Sahril gunawan selaku ketua Umum Hipplak Sultra sekaligus putra asli daerah kabupaten konawe utara mendesak dengan tegas terhadap mabes polri untuk melakukan proses dan adili Direktur PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) atas kejahatan lingkungan yang telah di lakukan di desa Puusuli kecamatan Andowia Kabupaten Konawe utara


Terkait aktivitas yang dilakukan oleh PT. Bumi Nikel Nusantara (BNN) ini sudah kelewatan batas,perusahaan tersebut sudah beberapa kali  melakukan pencemaran lingkungan di desa Puusuli dan parahnya kembali terjadi yang  mengakibatkan longsor di salah satu sekolah yakni SMPN 1 Atap yang itu mengganggu kenyamanan para siswa yang melakukan pembelajaran berdasarkan video yang beredar.Tegas Sahril dalam orasinya


Seharusnya pihak perusahaan profesional dalam melakukan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Sebagai bahan pengujian secara komprehensif atas perencanaan proyek sehingga pemilik usaha dapat memperkecil risiko dan kelemahan-kelemahan yang mungkin muncul. Sebagai landasan perencanaan pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan merupakan bagian dari pengelolaan pembangunan usaha.


Hal tersebut sudah Jelas mengenai hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup berdaarkan  Undang-undang nomor 32 tahun 2009 "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang berhak mengajukan usul kegiatan apa yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.


Saya sangat sayangkan terhadap Pemerintah terkait dalam hal ini Dirtjen minerba yang baru saja mengeluarkan Rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT. BNN tanpa melihat dampak apa yang telah di lakukan  perusahaan terhadap lingkungan yang berpotensi menyebabkan bencana longsor tersebut


Lanjut dari pada itu Perusahaan tersebut juga telah melewati hutan produksi terbatas (HPT) yang itu terjadi atas jalan Holing yang mereka lakukan dan kami anggap bahwa itu sudah bertentangan dengan konstitusi Undang-undang yang berlaku


dimana dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Olehnya itu,Sahril selaku penangung jawab dalam gerakan tersebut mengharapkan kepada Aparat penegak Hukum (APH) untuk segera memproses secara adil atas tindakan perusahaan yang itu merugikan besar terhadap lingkungan sekitar


Tidak hanya itu saya akan melaporkan juga kepada Kementrian lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut izin lingkungan yang telah dikeluarkan terhadap PT. Bumi nikel nusantara atas pengerusakan lingkungan yang telah dilakukan di desa Puusuli kecamatan Andowia kabupaten konawe utara berdasarkan data yang saya kantongi. (Roby)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال