Serentak di Indonesia, Kemenag Aceh Utara Sukses Gelar Kampanye Mandatory Halal di Lhoksukon dan Dewantara

Serentak di Indonesia, Kemenag Aceh Utara Sukses Gelar Kampanye Mandatory Halal di Lhoksukon dan Dewantara

 

Lhoksukon (KASTV) - Kementerian Agama menggelar Kampanye Mandatory Halal serentak pada 1000 titik di seluruh Indonesia. Hal itu sebagai bentuk sosialisasi untuk mencapai target menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tahun 2024. 


Pernyataan itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara Drs H. Maiyusri, M.Ag melalui Kasi Bimas Islam H. Asnawi, S Ag, M.Sos saat ditemui di sela-sela kampanye tilok Lhoksukon, Sabtu (18/03/2023). 


H. Asnawi menjelaskan untuk Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan dua titik lokasi (Tilok) kampanye, Pasar Lhoksukon sebagai Pusat Ibu Kota Aceh Utara dan Krueng Geukueh Kec. Dewantara. 


"Dalam kampanye tersebut dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur serta flyer baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat  di dua lokasi tersebut dengan membagikan brosur yang dikirim langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal," jelasnya. 


Lebih lanjut, Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Utara ini menjelaskan, kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.


Melalui kampanye tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.


Kegiatan kampanye mandatory halal akan mengoptimalkan para penyuluh untuk proses kampanye dan pendamping halal sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat.


"Target pada saat kampanye minimal harus ada dua pelaku usaha yang mendaftarkan untuk di sertifikat halalkan produknya. Adapun cara melakukan pendaftaran yaitu dengan melakukan scan QR Code yang tertera pada brosur yang dibagikan kepada masyarakat." imbuhnya. (Murhaban)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال