Setelah Aksi di Mabes Polri HIPPLAK SULTRA akan ke-KLHK RI Pertanyakan IPPKH PT. Binanga Hartama Raya

Setelah Aksi di Mabes Polri HIPPLAK SULTRA akan ke-KLHK RI Pertanyakan IPPKH PT. Binanga Hartama Raya

JAKARTA (KASTV) - Himpunan pemuda pemerhati lingkungan dan anti korupsi Sulawesi tenggara (HIPPLAK SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri terkait perambahan kawasan Hutan yang telah di lakukan oleh PT. Binanga Hartama Raya (BHR).


Ketua Hipplak Sultra, Sahril Gunawan menyampaikan dengan tegas dalam orasinya bahwa PT. Binanga Hartama Raya (BHR) adalah salah satu dari ratusan perusahaan yang berada di Kabupaten Konawe Utara


"Berdasarkan hasil kajian dan investigasi yang telah dilakukan PT. BHR yang terletak di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konewe Utara kini telah melakukan perambahan kawasan hutan yang saat ini masih dalam proses pengenaan sanksi denda keterlanjuran PP 24 Tahun 2021," ucapnya. Jumat, (3/3/2023)

Ia juga menyampaikan hal tersebut sudah melanggar dari pada Undang-undang di negara kita yang berlaku dimana terterap dalam Juncto pasal 89 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan pasal 27 angka 5 UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara penjara paling singkat 3 tahun dan paling lamah 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.1,5 miliardan paling banyak Rp.10 miliar.


Lanjutnya, tidak hanya itu kami menduga bahwa ada permainan Stakeholder terkait karna perusahaan yang sudah jelas belum menyelesaikan terkait sanksi administrasinya di tahun 2021 kini telah di keluarkan RKABnya, pertanyaannya ada apa?


"Kami akan melakukan aksi di KLHK RI dan  mempertanyakan terkait persoalan Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan (IPPKH) yang telah dilakukan perusahaan tersebut, serta meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera presure kembali terkait polemik yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut yang kami anggap bahwa itu sudah merugikan besar negara karna tidak mengikuti kaidah-kaidah pertambangan sebagaimana mestinya." tutupnya (RB)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال