Surat Pengantar Ganti Rugi Tol Cisumdawu Lama, BPN Sumedang Diduga Tidak Profesional

Surat Pengantar Ganti Rugi Tol Cisumdawu Lama, BPN Sumedang Diduga Tidak Profesional

SUMEDANG (KASTV) -  Seorang warga kembali harus menumpahkan rasa kekecewaan terhadap pelayanan di BPN Sumedang karena proses pengambilan uang titipan ganti kerugian dampak Tol Cisumdawu diduga mandek hingga 3 minggu. 


Heri Irawat selaku kuasa waris dari keluarga almarhum Memed berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sumedang sebagai pihak yang berhak menerima uang ganti rugi dampak pembangunan tol Cisumdawu, sebagaimana terdaftar perkara Nomor 62/Pdt.P-Kons/2021/PN Smd senilai Rp. 526.559.942,- dan perkara Nomor 63/Pdt.P-Kons/2021/PN Smd dengan nilai Rp. 31.930.264,- 


“Kurang lebih 3 minggu lalu bersama penasihat hukum saya ikuti proses di BPN Sumedang, terakhir kelengkapan sudah saya penuhi, tapi hingga hari ini saya datang lagi ke BPN belum juga selesai, berkas saya seperti mandek," ujar Heri, Kamis (30/3/2023).


Ia menambahkan keterangan dari staf BPN, dokumen saya belum diparaf (tanda taangani- red) oleh Yanyan selaku Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. “Yang bersangkutan sedang ada acara di Bandung hingga 2 hari ke depan," katanya menirukan staf BPN.


Heri mengungkapkan bahwa peristiwa yang ia alami bukan hanya kali ini saja, bahkan telah berulangkali "Kejadian seperti ini sudah berulang kali, saya lelah dan kecewa menjalani proses seperti ini,’ ujarnya.


Ditempat terpisah, awak media berkesempatan bertemu dengan Sekretaris Pengadaan Tanah pada Kantor BPN Sumedang, Tarto.


Ketika dikonfirmasi mengenai progres dari dokumen atas nama Heri yang telah lama berproses di BPN, yang bersangkutan merespon dengan menunjukkan chat WA diduga dari Kepala BPN yang berisi link konten YouTube memuat keterangan negatif tentang pelayanan BPN Sumedang. 


Atas beredarnya konten Youtube dari pihak yang belum diketahui tersebut Tarto berharap permasalahan tidak melebar. 


Ia menyampaikan surat pernyataan Heri (sebagai syarat kelengkapan dokumen) baru diantar kemarin. “Saya selaku sekretaris tim pengadaan tanah sudah paraf," ujarnya.


Lebih jauh lagi ketika disinggung prosedur yang terkesan bertele-tele, dan staf BPN yang ditemui menyampaikan statemen para pejabat BPN Sumedang yang terkesan saling lempar itu, Tarto memilih tidak berkomentar jauh.


"Tetap mas, segala sesuatunya itu keputusan pimpinan, saya sebagai sekretaris tim sudah paraf," katanya.


Menanggapi prosedur dan waktu panjang yang dikeluhkan oleh warga, Tarto mengatakan proses/ prosedurnya seperti itu. “Yang penting saya sudah parafkan, tidak ada masalah, terkait pimpinan belum tanda tangan itu urusan pimpinan saya tidak tahu," tambahnya.


Heri yang menyaksikan langsung statemen Tarto nampak merasa heran terhadap alur birokrasi di BPN Sumedang,


"Saya sekarang merasa dipingpong kalau pejabat disini (BPN-red) saling lempar begini. Prosedurnya terlalu panjang, saya berharap ada pihak diatas yang memperhatikan supaya ada perubahan, seharusnya sesuai dengan slogan yang tertulis di banner kantornya, zona integritas MELAYANI PROFESIONAL TERPERCAYA," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال