Tanggapan LQ Indonesia Lawfirm Atas Tuduhan Mantan Napi Wilson Lalengke Terkait DPO Natalia Rusli

Tanggapan LQ Indonesia Lawfirm Atas Tuduhan Mantan Napi Wilson Lalengke Terkait DPO Natalia Rusli


JAKARTA (KASTV) - Menanggapi tuduhan mantan narapidana Wilson Lalengke, terkait buronan Natalia Rusli, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono angkat bicara.


"Wilson Lalengke mana bisa dipercaya kata- katanya sebagai mantan narapidana kasus perusakan di Kapolres Lampung Timur itu pernah memfitnah pula dengan mengatakan bahwa kolor istri Kapolres dibeli dari keringat masyarakat. Omongan keluar dari mulutnya tidak bisa dipercaya dan tidak patut jadi patokan," ungkapnya, Kamis (16/3/2023).


"Wilson ini tahun lalu ditangkap Kapolres Lampung Timur karena merusak papan bunga di Polres Lampung Timur. Saat itu istri Wilson minta- minta tolong, hingga Alvin Lim bantu konsultasi hukum. Bahkan istrinya meminta sumbangan, dan Alvin Lim bantu berikan sumbangan ketika Wilson dalam penjara. Jadi kolor istrinya Wilson itu dari sumbangan pak Alvin Lim. Jangan lupa itu," ungkapnya.


Air susu di balas dengan air tuba, Wilson malah sekarang memfitnah Alvin Lim. 


"Alvin Lim saat ini dipenjara dan tidak pernah sekalipun melakukan pers rilis malah difitnah memberikan pernyataan pers. Jika benar hal tersebut, kenapa Wilson tidak laporkan Alvin Lim ke pihak kepolisian saja? Malah koar-koar di media?" ungkapnya.


"Saya tegaskan bahwa pelapor Verawati sendiri hadir dan menghubungi Tim Polres Jakarta Barat untuk menangkap buronan, hasilnya nihil. Natalia Rusli bersembunyi di dalam ruangan Rumah duka ada kamar didalamnya ditutup tirai. Logika saja 5 anak Natalia Rusli masih kecil tidak mungkin bisa urus pemakaman dan uangnya bayar dari mana, anaknya masih belum pada kerja. Natalia Rusli tentunya hadir dan mengurus namun tidak berani bertemu tamu karena tahu sudah diintai," katanya.


"Buka cctv saja, daripada dengar celoteh Wilson. Sudah tugas Polres Jakarta Barat menangkap DPO yang sudah 4 bulan lebih buron. Namun, hingga hari ini Natalia Rusli belum ditangkap, tentunya pelapor mempertanyakan keprofesionalan Polres Jakarta Barat, buktinya Ajudan Pribadi yang mangkir dan kabur dengan cepat mampu di tangkap, kenapa sulit dengan Tersangka DPO Natalia Rusli?" ujarnya.


"LQ Indonesia Lawfirm menantang Wilson Lalengke untuk segera melaporkan polisi jika benar berita tersebut hoax, tidak perlu beradu pendapat apalagi Kami sudah tahu Wilson Lalengke bukan orang yang berterima kasih di bantu LQ malah menusuk dari belakang karena organisasinya di berikan kontribusi oleh Raja Sapta Oktohari, Maling Investasi Bodong," ujar Advokat Bambang Hartono.


LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar kepolisian fokus dalam menangkap Natalia Rusli karena reputasi Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran tergantung dari kinerja pemberantasan kejahatan.


"Selain gagal menangkap DPO Natalia Rusli, Polda Metro Jaya hingga hari ini masih gagal memberi kepastian hukum dalam kasus investasi bodong PT Mahkota dan OSO Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, senilai 7.5 Triliun. Belum kasus Minnapadi, Narada, Pracico dan UOB Kay Hian masih mandek di Polda. Bekerjalah profesional karena tugas polisi melayani masyarakat," pungkasnya. (Red)

(Sumber: LQ )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال