TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan, Ringkus Terduga Pelaku Curat

TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan, Ringkus Terduga Pelaku Curat

Way Kanan (KASTV) - Unit Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) hal tersebut terjadi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Lanpung. Sabtu, (4/3/2023).



Tersangka berinisial DNA (27) berdomisili di Jalan Negara Bandung Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


Peristiwa tersebut disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu,  Kompol Edy Saputra menerangkan bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa, 14 Februari 2023 korban a/n Adita meletakkan 1 (satu) unit laptop merek Acer di dalam rumah yang  ditinggal korban saat bekerja.


Kemudian pada hari Jumat, 17 Februari 2023 pukul 16:30 WIB korban terkejut melihat pintu rumah sudah terbuka lalu korban melakukan pengecekan ternyata  1 (satu) unit laptop merk acer dan 1 (satu) unit kulkas merk panasonic sudah hilang.


Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Baradatu untuk diproses lebih lanjut.


Dalam Penyidikan terduga pelaku mengerucut pada pria berinisial DNA, Maka Polisi melakukan pengintaian.


Selanjutnya pelaku curat dapat ditangkap pada hari Sabtu 25 Februari 2023 sekitar pukul 20:00 WIB oleh petugas  TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu saat berada di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dan 2  (dua) unit HP berbagai merek langsung dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung  maksimal tujuh tahun penjara," Ungkap Kapolsek Baradatu.

(Reporter : Azys/Renal)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال