Toko Sparepart di Pulau Bawean Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Toko Sparepart di Pulau Bawean Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah


Gresik (KASTV) - Aksi Kejahatan di Pulau Bawean di Wilayah Hukum Polsek Sangkapura kian marak terjadi. Di Dusun Batusendi, Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, salah satu toko Spare part milik saudara Jamaluddin (33) dibobol maling, (17/3/2023) Jum'at dini hari. 


Aksi ini baru diketahui Jamaluddin sang pemilik saat membuka toko, melihat ada kejanggalan yang terjadi di dalam toko, terlihat kursi yang terbuat dari kayu berada diatas etalase kaca dan ada beberapa velg yang sudah berpindah tempat serta uang tabungan yang disimpan dalam kaleng biscuit Khong Guan juga raib dibawa kabur. 


Setelah kejadian tersebut, Jamaluddin langsung melaporkan ke Polsek Sangkapura, Jum'at (17/3/2023). 


Kapolsek Sangkapura AKP Muhammad Suja'i, S.H., M. H, melalui Kanit Reskrim Bripka Hendro Susanto mengatakan, setelah mendapatkan pengaduan dari korban pihaknya langsung meluncur ke lokasi. Dari hasil keterangan korban dan beberapa saksi menyampaikan bahwa pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh Faikud Dawam (18) asal Dusun Pancur, Desa Sidogedungbatu. Diduga pelaku melancarkan aksinya sekitar Pukul 04:00 WIB, masuk melalui belakang toko yang melewati dalam plafon sampai ke ruang depan dan masuk kedalam toko. 

Pencuri melancarkan aksinya dengan menaiki tembok belakang toko " Reka Ulang"

Lebih lanjut, Bripka Hendro Susanto mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan salah satu toko masyarakat Dusun Pamona Ucuk dikawasan Sangkapura atas petunjuk keterangan dari korban. Pelaku mengakui atas perbuatannya yang telah mencuri di toko milik Jamaluddin, Sabtu (18/3/2023). 


Setelah dilakukan adegan ulang terkait aksi pelaku, terlihat pelaku pencurian mensukseskan aksinya hanya seorang diri. Jajaran Polsek Sangkapura akhirnya membawa pelaku Faikud Dawam ke kantor Polsek Sangkapura untuk penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti (BB) uang Rp.20 juta sisa setelah membeli Handphone dan bersenang-senang bersama temannya, ungkap Kanit Reskrim. 


Hendro panggilan akrabnya Kanit Reskrim Polsek Sangkapura menambahkan, pelaku saat ini masih mendekam di sel jeruji besi dan kasus ini segera dilimpahkan ke Polres Gresik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (JM)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال