Zaenuri Mantan Kades Sukajaya Lempasing Diambang Jeruji Besi, Berkas Akan Segera Dilimpahkan

Zaenuri Mantan Kades Sukajaya Lempasing Diambang Jeruji Besi, Berkas Akan Segera Dilimpahkan


Pesawaran, Lampung (KASTV) -Statement Inspektorat Kabupaten Pesawaran terkait laporan Rukun Tetangga (RT) dan warga Desa Sukajaya Lempasing tgl 09-01-2023, akan segera melimpahkan laporan tersebut ke Kapolres pesawaran agar masalah kasus Zaenuri ini diusut tuntas oleh pihak yang berwajib secepatnya,  Selasa (28/03/2023)


Kasus ini akan segera kami laporkan, ucap singgih selaku pihak inspektorat pada warga sukajaya sebagai pelapor


Saat dikonfirmasi lewat WA Kepala inspektur Kabupaten Pesawaran Lampung Singgih, Terkait laporan RT kasus Korupsi BLT DD 4 bulan, dan Insentif RT selama 5 bulan, Bahwa dibenarkan berkas akan dilimpahkan Ke Kejaksaan atau ke Polres Kabupaten Pesawaran.


"Ya akan kami limpahkan ke polres atau kejaksaan dalam minggu-minggu ini," kata kepala Inspektorat kabupaten Pesawaran Singgih.


Herry Dermawan menambahkan, Kepala Tim Irban 3 inspektorat Kabupaten Pesawaran saat di konfirmasi lewat Whatapp.


"Yang pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku," Imbuh Herry Dermawan, pagi senin 27-03-2023.


"Inisial MG salah satu RT berharap Kasus mantan kades desa Sukajaya lempasing A. Zaenuri  segera dilimpahkan ke Kapolres atau ke kejaksaan pesawaran agar kades Zaenuri segera ditangkap.


"Perkumpulan RT se-Desa Sukajaya Lempasing sangatlah berharap kasus ini secepatnya di proses hukum, karna Zaenuri tidak punya iktikat baik untuk menyelesaikan persoalan yang telah diakui bahwa uang tersebut dipake untuk kepentingannya pribadi.


"Uang gajih insentif Kami 38 RT lima (5) bulan, dan uang BLT DD 160 warga empat (4)bulan, yang sudah kami buat perjanjian diatas materai bersama -sama, dan jelas tidak dibayarkan oleh Zaenuri pada kami ," Terang salah satu Ketua RT.


"Maka,  Inspektorat mesti secepatnya  melimpahkan berkas pengaduan kami, karna kita takut Zaenuri lari dari tanggung jawab," Ungkap Ketua RT.


Kasus korupsi yang dilakukan oleh Zaenuri tentu menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di kabupaten pesawaran dan sekitarnya, mereka harus memperhatikan tata kelola keuangan desa yang baik dan benar, serta melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa dengan penuh integritas dan tanggung jawab.


"Zaenuri harus bertanggung jawab dihadapan hukum," Pungkas perwakilan RT.


Warga desa Sukajaya Lempasing juga perlu ikut berperan serta aktif dalam mengawasi tata kelola keuangan desa agar tidak terjadi lagi kasus korupsi yang merugikan masyarakat. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus korupsi dan memperbaiki tata kelola keuangan desa yang lebih baik di masa depan.


Sementara hingga berita ini diterbitkan  Zaenuri tidak dapat ditemui dan tidak pula dapat dikonfirmasi.

(Reporter : Azir/ahmad)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال