JAKARTA (KASTV) – Polri kian hari kian meresahkan masyarakat,
setelah kasus Oknum Polri Sambo dan Teddy Minahasa. Setelah sebelumnya
Kabareskrim diterpa isu Suap Ismail Bolong dan LHKPN Rp1,7 milyar, kini giliran
dugaan pelanggaran HAM dilakukan oleh tim Tipidsiber bawahan Kabareskrim.
Adapun dugaan pelanggaran HAM dilakukan oleh segerombolan
oknum Mabes Polri yang memaksakan pemeriksaan kepada Alvin Lim yang sedang
dirawat di rumah sakit dengan diagnosa gagal ginjal stadium 5, gagal jantung
dan Cardiomegali, pneumonia serta hipertensi.
Dengan selang cuci darah terpasang didada, dan tensi 210
serta paru-paru berisi air membuat sulit bernafas dan berfokus. Namun, walau
mengetahui bahwa Alvin Lim sedang sakit, para penyidik memaksakan agar
pemeriksaan tetap dilakukan.
Sudah 3 dokter memberikan surat keterangan sakit, dokter RS
Omni, RSCM Kencana dan RSU Pengayoman.
Namun, para oknum tidak mau menerima surat tersebut dan
memaksakan pemeriksaan oleh Dokter Polri dan mengambil sampel darah langsung
dari Alvin Lim.
Setelah memeriksa, dokter Polri tersebut menyatakan memang
sedang sakit tapi tetap memaksakan pemeriksaan dilakukan walau tensi dia ukur
sendiri 210. Alhasil, Alvin Lim yang sesak nafas muntah-muntah dan makin drop
kesehatannya.
“Besok bahkan akan dilakukan Operasi Jantung karena kondisi
makin menurun,” terang Phioruci, istri Alvin Lim.
Phioruci menyampaikan kekecewaannya kepada Mabes Polri.
“Kasus investasi bodong seperti Kresna Life dan Mahkota
sudah 3 tahun mandek, tumpul sekali Bareskrim. Tapi terhadap kasus pencemaran
nama baik laporan kejaksaan, sangat tajam terhadap Alvin Lim,” ungkapnya.
“Padahal seluruh masyarakat tahu benar ada oknum di
Kejaksaan Agung, baru minggu lalu ada jaksa pemeras kasus Narkoba yang direkam
netizen dan dicopot,” ungkapnya.
“Alvin Lim bicara kebenaran dan ingin di kriminalisasi.
Kemana Presiden dan Mahfud? Mahfud saja bicara bahwa oknum jaksa, polisi dan
hakim sering rekayasa kasus, tidak ada yang pidanakan beliau. Alvin Lim yang
bicara dan bongkar modus P19 Jaksa dalam kasus Indosurya dan bagaimana oknum
jaksa melalui pihak leasing minta gratifikasi, ada bukti rekaman malah Alvin
yang mau dijerat. Hadi pihak leasing yang sebut Oknum Jaksa Sru minta uang
bahkan tidak dijadikan tersangka. Sudah masuk angin Bareskrim dan Tipidsiber,”
katanya.
Terlepas dari pokok permasalahan, Rizky Indra Permana, SH,
MH dari LQ Indonesia Lawfirm, keberatan dengan proses penanganan perkara.
“Hari ini LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan somasi kepada
Kabareskrim dan Dirtipidsiber atas dugaan pelanggaran HAM. Itu Kabareskrim dan
Dirtipidsiber belajar HAM gak? Orang sakit punya hak untuk istirahat, untuk
sembuh. Emangnya ga bisa nunggu Alvin Lim sembuh dan lanjutkan proses hukum?
Kok jenderal bintang tiga beraninya bully orang yang sedang sakit parah dan
fatal? Tapi sama Raja Sapta Oktohari takut, gentar. Kasus RSO ini 3 tahun
mandek agar masyarakat tahu,” katanya.
“Bukan hanya Kabareskrim, bahkan Kapolri takut dan gentar
untuk jadikan RSO tersangka, karena ayahnya RSO itu ketum Hanura,” katanya.
Proses formiil penetapan Tersangka Alvin Lim dalam kasus ITE
dilakukan super kilat. September 2022 dilaporkan, langsung gelar perkara
Tersangka juga September 2022, kapan itu saksi pada diperiksa karena Terlapor
saja baru diperiksa 18 Oktober 2022.
“Atas penyelewengan ini, LQ Indonesia sudah ajukan Gugatan
Praperadilan di PN Jakarta Selatan,” ungkapnya.
“Sidang pertama 22 Mei 2023, Mabes mangkir. Sidang kedua
hari inipun mangkir Mabes POLRI. Menetapkan orang sebagai tersangka super
cepat, sekalinya digugat untuk buktikan kelengkapan syarat formiil
ngundur-undur untuk lengkapi berkas dan tambal kebolongannya. Sangat pengecut
sekali tindakan seperti itu,” ucap Rizky Indra Permana, dari LQ Indonesia
Lawfirm. “
Bukan hanya gugatan Praperadilan, hari ini juga LQ ajukan
aduan resmi ke Komnas HAM dan akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
terhadap Oknum Kabareskrim dan Dirtipidsiber. Agar jadi pelajaran untuk jangan
mudah menetapkan orang sebagai Tersangka dan menjadikan Polri sebagai alat
oknum penguasa. Kasus ITE pencemaran nama baik sangat tajam, kasus Ismail
Bolong kenapa hilang dari peredaran?” ucap Advokat Rizky Indra Permana.
(Red)