Waisai (KASTV) - Tak Kunjung direalisasikan,pemilik hak ulayat meminta ganti rugi pembangunan pelabuhan penyeberangan foley berlokasi di wilayah kabupaten Raja Ampat.
Pemilik hak ulayat mendatangi kantor Bupati guna meminta agar pemerintah kabupaten segera membayar ganti rugi lahan tanah adat mereka yang digunakan untuk Pembangunan konstruksi dermaga beralamat di kampung foley distrik misool timur kabupaten Raja Ampat yang difungsikan.
Hal itu dikatakan Adrianus Wanma,selaku yang diberikan kuasa oleh pemilik hak ulayat untuk menyelesaikan persoalan ini. Dijelaskan wanma bahwa, pemilik hak ulayat meminta ganti rugi lahan pembangunan pelabuhan penyeberangan foley sebab proyek ini sudah mendapat pelepasan dari pihak adat sebelum dikerjakan. Rabu (3/5/2023) di Lantai dua Kantor Bupati Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Dimana proyek tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) oleh kementerian perhubungan pada tahun 2013—2017, kemudian aset pembangunan pelabuhan penyeberangan foley dihibahkan kepada pemerintah kabupaten Raja Ampat, sebagaimana telah disetujui kementerian keuangan berdasarkan surat nomor.B35/KSN/S/PB.02.01/12/2021,tertanggal 29 desember 2021 dan S-49/MK.6/2022 tanggal 8 februari 2022
Ada uang sebesar RP.186.020.376.430.00 (seratus delapan puluh enam miliar dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu empat tiga pulu rupiah bersumber dari APBN telah diserahterimakan kementerian perhubungan kepada pihak pemerintah kabupaten Raja Ampat yang disebut pihak kedua.
Wanma yang diberikan kuasa bersama pemilik hak ulayat mendatangi kantor Bupati Raja Ampat untuk menindaklanjuti surat perintah persetujuan ganti rugi lahan dermaga Foley yang di terbitkan oleh derektorat jenderal perhubungan darat dengan nomor UM.209/88/5/DRJD/2022 pada tanggal 28 Oktober tahun 2022. yang ditunjukkan kepada Bupati Kabupaten Raja Ampat. dimana surat tersebut akan di tandatangani oleh sekretaris daerah kabupaten Raja Ampat.
Pihaknya bermaksud mendatangi kantor Bupati Raja Ampat untuk menanyakan kapan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan pelabuhan penyeberangan Foley yang tak kunjung selesai. Padahal dermaga sudah difungsikan.
"Tadi kami datangi kantor Bupati untuk ketemu Sekda, Namun Bapak Sekda tidak ada jadi ketemu asisten I Bapak Mansyur Syahdan dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Raja Ampat Nur Albi Basyir Umkabu. Untuk menindaklanjuti tuntutan ganti rugi lahan ini kepada Sekda Raja Ampat, agar segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan dermaga foley yang awalnya sudah disepakati kedua bela pihak yakni pemilik tanah adat dan pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Menurutnya mendatangi kantor Bupati Raja Ampat menindaklanjuti surat dari aliansi masyarakat papua- papua barat for jokowi–ma'ruf terkait ganti rugi lahan pembangunan dermaga foley,
"Apapun alasannya kehadiran kami meminta segera pemda Raja ampat dalam hal ini Sekda membayar ganti rugi hak Ulayat warga tersebut.” Ungkap Wanma.
Wanma menyebutkan, pembangunan pelabuhan penyeberangan foley dibangun diatas tanah adat. Pemilik hak ulayat jelas-jelas ada.Dan Sebelum Proyek itu dikerjakan pihak-pihak terkait yakni pemilik hak ulayat dan pemda setempat sudah menyepakati uang ganti rugi.
Lanjut adrianus, Tanah Papua Bukan Tanah Kosong pemilik hak ulayat ada.Apalagi ini daerah yang diatur dalam undang-undang otsus yang pastinya sebagai salah satu bentuk penghargaan terhadap masyarakat adat yang telah mengibahkan lahan kepada pemerintah menunjang pembangunan didaerah Raja Ampat.Hal ini sejalan dengan salah satu Nawa Cita Presiden Republik Indonesia RI Joko Widodo (Jokowi). yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Oleh sebab itu kami, mohon kepada pemerintah daerah agar sesegera melakukan pembayaran yang menjadi hak bagi masyarakat adat.Perlu kami perjelas bahwa terkait persoalan ini,kami sudah memegang surat yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan menyangkut penyelesaian keuangan." ujar. Adrianus.
Ia (wanma) sekali lagi menegaskan. Saya tidak main-main dengan persoalan penyelesaian ganti rugi lahan pembangunan pelabuhan penyeberangan foley,saya terus mengawal tuntutan masyarakat terkait ganti rugi lahan milik masyarakat adat. Perlu disadari bahwa pemerintah ada karena masyarakat jadi apa yang menjadi hak masyarakat perlu diselesaikan bukannya di persulit." Ungkap wanma
Hal Senada disampaikan Nikson Mom salah satu dari pemilik hak ulayat lahan pembangunan pelabuhan penyeberangan foley berlokasi kampung foley distrik misool timur kabupaten Raja Ampat dirinya mewakili pemilik hak ulayat menyayangkan persoalan yang tak kunjung diselesaikan oleh pemda Raja Ampat.
Nikson menambahkan, dimana-mana namanya kalau mendirikan bangunan disuatu tempat hal yang menjadi dasar adalah penyelesaian hak ulayat dimana keberadaan bangunan itu ada.Namun yang terjadi di sini pembangunan dermaga foley hingga saat ini masyarakat adat tidak menikmati hasil apa-apa/uang pembayaran ganti rugi, kami ini pemilik hak Ulayat yang seharusnya dihargai dan diberikan hak, sembari menambahkan, sebagai pemilik lahan pembanguan aset milik pemerintah kabupaten Raja Ampat.
"Kami tetap menuntut apa yang menjadi hak kami, kami sudah hibahkan lahan tersebut kepada pemerintah, jadi apapun alasannya tetap kami kawal sampai tuntutan ganti rugi segera direalisasikan oleh pemerintah Kabupaten Raja Ampat," tutup Nikson
(Rep/der)