JAKARTA - Masih Ingat si ‘Tahanan VIP’? Julukan yang
diberikan oleh warganet Indonesia terhadap Advokat Natalia Rusli atas kasus
dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap korban gagal bayar Koperasi Indo Surya
VS (47 tahun) dengan kerugian sebesar Rp45 juta yang mana proses peradilan
sudah berlangsung 2x di PN Jakarta Barat, 10 dan 18 April 2023 dengan agenda
sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi dari pihak Terdakwa.
Agenda sidang ke-3 akan dilangsungkan setelah libur panjang
hari Lebaran yaitu hari Selasa, 2 Mei 2023 dengan agenda sidang replik dari
Jaksa Penuntut Umum.
Usut punya usut ternyata satu per satu Laporan Kepolisian yg
dibuat oleh korban- korban Natalia Rusli (47 tahun) yg berprofesi
sebagai Pengacara ini mulai membuahkan hasil karena penyidik Unit Harda
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menaikkan status LP
No.STTLP/263/I/2022/SPKT/PMJ dari Penyelidikan ke Tingkat Penyidikan.
"Dengan dinaikkannya status dari Penyelidikan ke Penyidikan
berarti sudah didapat dua alat bukti
yang cukup dan sudah ada motif dan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh
Natalia Rusli kepada mantan kliennya RD (74 tahun)," ujar Tenrie Moeis, SH
"Jadi Bpk RD sempat menyerahkan dua lembar bilyet atau
sertifikat simpanan Indosurya- nya ke Sdri. Natalia Rusli sekitar bulan Mei
2020 dengan alasan mau dicairkan apalagi yang bersangkutan juga mengaku seorang
Advokat atau Lawyer seperti kartu nama yangg diberikan pada perjumpaan pertama
dengan gelar Sarjana Hukum dan Master Hukum,” ungkapnya.