Polres Jakarta Utara Naikkan Status Penyidikan atas Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Natalia Rusli

Polres Jakarta Utara Naikkan Status Penyidikan atas Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Natalia Rusli

 


JAKARTA - Masih Ingat si ‘Tahanan VIP’? Julukan yang diberikan oleh warganet Indonesia terhadap Advokat Natalia Rusli atas kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap korban gagal bayar Koperasi Indo Surya VS (47 tahun) dengan kerugian sebesar Rp45 juta yang mana proses peradilan sudah berlangsung 2x di PN Jakarta Barat, 10 dan 18 April 2023 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi dari pihak Terdakwa.

 

Agenda sidang ke-3 akan dilangsungkan setelah libur panjang hari Lebaran yaitu hari Selasa, 2 Mei 2023 dengan agenda sidang replik dari Jaksa Penuntut Umum.

 

Usut punya usut ternyata satu per satu Laporan Kepolisian yg dibuat oleh korban- korban Natalia Rusli (47 tahun) yg berprofesi sebagai Pengacara ini mulai membuahkan hasil karena penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menaikkan status LP No.STTLP/263/I/2022/SPKT/PMJ dari Penyelidikan ke Tingkat Penyidikan.

 

"Dengan dinaikkannya status dari Penyelidikan ke Penyidikan berarti sudah didapat  dua alat bukti yang cukup dan sudah ada motif dan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh Natalia Rusli kepada mantan kliennya RD (74 tahun)," ujar Tenrie Moeis, SH

 

"Jadi Bpk RD sempat menyerahkan dua lembar bilyet atau sertifikat simpanan Indosurya- nya ke Sdri. Natalia Rusli sekitar bulan Mei 2020 dengan alasan mau dicairkan apalagi yang bersangkutan juga mengaku seorang Advokat atau Lawyer seperti kartu nama yangg diberikan pada perjumpaan pertama dengan gelar Sarjana Hukum dan Master Hukum,” ungkapnya. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال