JAKARTA (KASTV) - Saddan Sitorus dalam keterangan persnya
menyampaikan bagaimana seolah-olah dirinya menjadi korban dari LQ Indonesia
Lawfirm dan tidak diberikan haknya seperti kesehatan dan pensiun dan kompensasi
1.6 Milyar Rupiah.
Saddan juga membantah bahwa dirinya telah menggelapkan
kendaraan operasional milik LQ Indonesia Lawfirm. Bahkan lebih lanjut Saddan
menuduh Alvin Lim membuat toko dalam toko dan bertindak semena-mena terhadap
rekanan Lawfirm LQ Indonesia Lawfirm.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menanggapi
enteng pernyataan tersebut. "Pertanyaan saya kalo bener, kenapa ga dari
dulu teriak? Ketika diterminasi oleh LQ Indonesia Lawfirm baru teriak? Saddan
Sitorus diterminasi karena melakukan pelanggaran berat aturan perusahaan dan
diduga melakukan pidana penggelapan aset milik perusahaan,” katanya, Senin
(1/5/2023).
“Hal inipun sudah kami laporkan ke kepolisian. Jika mau
klarifikasi berikan keterangan langsung ke kepolisian, tidak perlu debat kusir
di media," ujarnya.
LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa sistem rekanan Lawyer
di LQ adalah sistem "freelance" atau kerjasama, bukan sebagai
karyawan sehingga memang sistemnya bagi hasil, tidak ada gaji dan tidak ada
asuransi kesehatan karena bukan sebagai karyawan.
"Saddan Sitorus ngakunya orang hukum, tapi masa baca kontrak
aja tidak bisa? Jika dia merasa ada tagihan 1.6 Milyar, ajukan saja ke
pengadilan bawa bukti-bukti valid tagihan. Kan dia pengacara, ngapain koar-koar
di media tanpa bukti jelas?,” katanya.
“Lucunya, dia merasa berhak mengelapkan mobil operasional
milik LQ dengan alasan LQ berhutang. Hal seperti ini sudah melanggar hukum
hingga segera LQ terminasi. LQ tidak pernah mentoleransi tindakan immoral,
intimidasi dan melanggar hukum di dalam institusinya," ungkapnya.
LQ Indonesia Lawfirm juga menyampaikan bahwa Saddan Sitorus
telah mengunakan Lawfirm EDSA untuk mengambil kuasa dari klien LQ, Bapak
Winardi untuk mensomasi klien LQ lainnya Bapak Erry yang mana melanggar aturan
Firma LQ yang tertera jelas. LQ melarang untuk rekanan LQ mengugat satu klien
dengan klien LQ lainnya.
"Oleh karena itu Saddan mengunakan Lawfirm EDSA
miliknya dan mengambil kuasa secara melanggar aturan LQ. Hal unethical (tidak
etis- red) seperti ini lah yang dilarang dan dihindari oleh LQ. Masih banyak
klien lainnya yang secara diam-diam diambil oleh Saddan Sitorus dan ketika
diketahui oleh Manajemen Firma LQ, maka tanpa toleransi diterminasi. LQ sangat
ketat dalam penyeleksian sumber daya manusia," tegasnya.
Bambang melanjutkan bahwa LQ memperingatkan agar seluruh
klien LQ dan masyarakat Indonesia waspada atas kiprah dan tindakan Saddan.
"LQ telah menjadi korban tindakan pidana penggelapan
yang dilakukan oleh Saddan dan telah melapor ke kepolisian, kini sebagai orang
yang dipecat, Saddan sakit hati dan berusaha memfitnah LQ atas perbuatannya.
Hati-hati dan waspada, intinya LQ telah menyampaikan peringatan,"
ungkapnya lagi.
LQ Indonesia Lawfirm tidak merasa kawatir atas fitnahan
"bekas pecatan", sistem kerja rekanan LQ adalah freelance, jika
tertarik dan setuju dengan syarat dan kondisi kontrak, silahkan terima dan jalankan
tugas sesuai perjanjian, jika tidak setuju, jangan terima. Tidak ada paksaan
sama sekali.
Sistem kerja, per kasus, ada kasus ada kerjaan tidak ada
kasus maka tidak ada kerjaan, jadi ketika dapat profit sharing (bagi untung-
red), rekanan yang butuh asuransi bisa membeli sendiri dari perusahaan
asuransi. Firma hukum hanya sebagai wadah, semua profesional juga seperti itu.
Itu beda antara profesional dan Karyawan. Tidak mau terima kontrak, yah jangan
tandatangan dan silahkan gabung firma lain.
"Justru orang yang sudah tanda tangan perjanjian dan
terima kemudian merasa tidak cukup adalah orang tamak dan tidak merasa puas.
Rekanan yang diterminasi berarti tidak memenuhi kualitas dan integritas LQ,
jika ada yang termakan fitnahan mereka jangan salahkan LQ yang sudah pernah
peringatkan," tuturnya.
Mengenai tuduhan adanya Hak Saddan sejumlah Rp1,6 milyar,
Bambang menyanggah hal tersebut. "LQ sedang mengaudit keuangannya, ada
banyak pengeluaran ‘fiktif’ yang justru akan LQ minta pertanggungjawaban di
kemudian hari terhadap Saddan.
“Tidak ada itu Rp1.6 milyar kekurangan bayar, apalagi orang
sperti Saddan, selalu minta uang dibayar di muka dan segera dibayar. Rp1.6M itu
hanya imaginasi dan opini dia, padahal urusan perdamaian Kresna Life juga dia
sama sekali tidak dikerjakan dan tidak ditugaskan, makanya dia tidak tahu sama
sekali dan tidak ada informasi sama sekali terkait perdamaian Kresna,” jelasnya.
“Karena memang bukan hasil kerja dia, tapi dia tamak mau
minta bagian dari hasil kerja orang lain. Mana bisa? Tidak usah jauh-jauh,
Tidak ada surat kuasa kepengurusan perdamaian dan ganti rugi dari klien Kresna
life ke Saddan Sitorus. Sebagai lawyer, sangat jelas untuk pemberian tugas
wajib ada surat kuasa. Surat kuasa yang diberikan hanya mengurus pelaporan
Polisi dan ketika LP dicabut tentu surat kuasa sudah selesai. Titik,” jelasnya.
“Pengurusan perdamaian dan ganti rugi dikerjakan oleh
rekanan dan lawyer lain, yang mana sedetikpun Saddan tidak pernah mengurus
perihal ganti rugi Kresna. Jadi tentu dia tidak berhak mendapatkan kompensasi
apapun. Justru hal inilah menjadi dasar terminasi Saddan, karena selain sering
meminta yang bukan haknya, juga ada dugaan pengeluaran fiktif yang nanti akan
kami minta pertanggungjawaban secara hukum,” jelasnya lagi.
“Selain tidak memiliki kemampuan sebagai lawyer dan banyak
tugas yang diberikan tidak dikerjakan dengan baik serta tidak menaati aturan
firma seperti mengenakan seragam. Saddan Sitorus adalah orang yang tidak mau
mengikuti aturan Firma dan tidak disukai oleh banyak rekanan lain. Jadi
silahkan bawa saja permasalahan secara hukum dan buktikan. LQ Indonesia Lawfirm
justru mau membuktikan secara hukum agar seluruh masyarakat lihat," pungkasnya.
Selanjutnya LQ menyarankan kepada para klien dan masyarakat
yang butuh klarifikasi bisa menghubungi LQ di 0817-489-0999 untuk penjelasan
lebih lanjut.