Sekretaris KPU Maybrat Elisa Kambuaya Menjalani Sidang Kode Etik Asusila

Sekretaris KPU Maybrat Elisa Kambuaya Menjalani Sidang Kode Etik Asusila

Jakarta (KASTV) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 65-PKE-DKPP/VI2023 di Kartor Bawaslu Provinsi Papua Barat.,Kabupaten Manokwari, Senin kemarin (29/5/2023) pukul 09.00 WIT.


Perkara ini diadukan oleh Yonece lsir. la mengadukan Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, Elisa Kambuaya dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat, Yakomina Sipora Hindom, selaku Teradu I dan Il Dalam pokok aduan, Teradu diduga memiliki hubungan yang tidak pantas di luar pernikahan dengan Teradu l|.


Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan cipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.


Sekretaris DKPP, Yucia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pinak Terkait yang dihadirkan.


"DKPP telah memancgil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Yudia.


la menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila.


"Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup." Terangnya.

(Rep: Ones).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال