JAKARTA - LQ Indonesia Lawfirm yang sebelumnya mengugat Pengadilan Tinggi Banten agar membatalkan Berita Acara Sumpah dan status Advokat Natalia Rusli, resmi mencabut Gugatan PTUN Serang, dikarenakan dari pertemuan dengan PT Banten, ternyata Natalia Rusli sudah dicabut dan dibatalkan surat pengangkatannya sebagai Advokat oleh Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten, sehingga tujuan dari gugatan PTUN sudah tercapai.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menyampaikan "hari ini kami terima surat resmi dari PT Banten, sesuai dengan pertemuan sebelumnya di PTUN Serang. Ternyata status advokat Natalia Rusli sudah di batalkan oleh PT Banten atas permintaan Ropaun Rambe sebagai Ketua Umum PERADIN selaku pihak yang mengangkat Natalia Rusli sebagai Advokat sebelumnya di 27 Februari 2020."
Pengangkatan Natalia Rusli resmi di batalkan 26 Desember 2020 oleh Peradin dan disetujui oleh Pengadilan Tinggi Banten, sehingga sejak 26 Desember 2020, Natalia Rusli bukanlah Advokat dan tidak lagi berhak menyebut dan mengunakan gelar Advokat.
"Jadi Natalia Rusli ternyata tahu bahwa dirinya bermasalah di Peradin. Belasan korbannya melapor ke Peradin dan meminta Sidang Etik di Peradin. Karena takut menghadapi sidang etik, Natalia Rusli mengundurkan diri dari Peradin dan oleh Ropaun Rambe, surat pengangkatan advokatnya tersebut dibatalkan. Namun, Natalia Rusli walau tahu bahwa surat pengangkatan Advokat tersebut di batalkan tetap merasa dirinya sebagai advokat, padahal sudah tidak ada lagi landasannya sebagai Advokat dengan dibatalkannya pengangkatannya sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat dan Pengadilan Tinggi," ujar Advokat Bambang Hartono, Jumat (5/5/2023).
LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa keterangan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Banten ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang menjadi korban Natalia Rusli.
"Selama ini Natalia Rusli mengaku advokat dan mengambil lawyer fee kenyataannya Natalia Rusli sebenernya sudah tahu bahwa status Advokatnya sudah di batalkan. Sehingga Natalia Rusli resmi sengaja mengunakan profesi Advokat palsu/bodong. Pengadilan Tinggi saat ini sedang memintakan Fatwa MA sehingga bisa memblokir dan mem'black' list Pengacara Bodong yang sudah dicabut status advokatnya," katanya.
"LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen memberantas para oknum Advokat Bodong, apalagi yang menghalangi penegakan hukum. Setelah Natalia Rusli, Juristo adalah oknum yang mengaku pengacara dan Sarjana Hukum padahal baru semester 6 di STIH," jelasnya.
"LQ akan ambil proses hukum ke Dikti dan STIH untuk mencegah dan mempidanakan yang bersangkutan agar nantinya dengan adanya masalah hukum ini yang bersangkutan tidak bisa di sumpah advokat karena tidak memenuhi persyaratan antara lain tidak terjerat pidana dengan ancaman 5 tahun keatas dan perlakuan tidak jujur. LQ Indonesia Lawfirm akan pastikan secara hukum Juristo tidak akan melecehkan profesi Advokat, biar dia balik jadi mafia asuransi saja. Harus dibedakan antara penjahat dan mafia dengan advokat atau penegak hukum," ujarnya.
LQ Indonesia Lawfirm meminta agar masyarakat berhati-hati banyak lawyer bodong dan lawyer tidak berintegritas berkeliaran mencari mangsa.
"Jika tidak yakin atas Advokat yang menawarkan, bisa hubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk mengecek dan jika menjadi korban bisa konsultasi gratis dengan LQ di Hotline Tangerang 08174890999 atau Jakarta 081904890999. Ada ancaman pidana bagi Advokat palsu dan mengunakan gelar sarjana hukum palsu," tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.