Gresik (KASTV) - Kecamatan Panceng menjadi salah satu daerah penghasil cuan bagi pelaku galian c. Lemahnya pengawasan oleh Pemkab Gresik maupun penegak hukum, membuat usaha galian c atau tambang diduga tanpa dilengkapi perizinan sesuai Undang Undang Mineral dan Batu Bara (minerba) atau aturan lain, masih beroperasional sampai sekarang.
Selain pendapatan ke negara yang hilang karena tidak ada retribusi atau pajak karena usahanya diduga tanpa izin pertambangan, kerusakan lingkungan juga sudah di depan mata.
Masih ingat dalam benak kita, beberapa hari kemarin, tersebar video yang memperlihatkan peristiwa longsor terjadi di bukit kapur di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Di lokasi tersebut, terdapat aktivitas penambangan galian C. Kejadian runtuhnya bukit kapur terjadi pada Jumat, 12 Mei 2023. Beruntung, peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa.
Peristiwa itupun memantik kecaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR). Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan meminta kepada seluruh pihak agar memberikan perhatian terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penambang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Tidak hanya Kepolisian khususnya Polres Gresik, Aris juga berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik juga bisa menindak pelaku tambang diduga ilegal karena disana ada potensi kerugian negara.
"Kerugian negara itu muncul karena pelaku penambangan disana tidak bayar pajak ke negara dari hasil mengeruk bumi. Itu sudah masuk ranah pidana, terlebih kontrak jual beli material pertambangan menggunakan badan usaha. Harus usut, dan tegas tanpa pandang bulu," tegas Aris Gunawan dalam pernyataannya kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).
Aris mengungkapkan, anggota LSM FPSR di wilayah Panceng sering mendapatkan pengaduan tentang dampak negatif dari adanya usaha pertambangan. Seperti aktivitas tambang di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Menurut Aris, keuntungan dari hasil tambang yang dikeruk dari alam di Panceng hanya dinikmati oleh pelaku tambang dan kelompoknya. Sedangkan warga sekitar terkena imbasnya, baik dari sisi kerusakan lingkungan, polusi udara karena debu yang diakibatkan kendaraan hilir mudik, mata air berkurang, dan masih banyak lagi dampak negatifnya.
Anehnya, usaha pertambangan tersebut masih dibiarkan beroperasi tanpa tersentuh oleh penindakan aparat penegak hukum. Aris berkata, jangan sampai Polres Gresik maupun Polda Jatim kecolongan lagi, seperti kasus pemalsuan oli yang diungkap oleh Mabes Polri di wilayah Gresik.
Dikatakan Aris, LSM FPSR akan berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak Mabes Polri mengenai keberadaan tambang di Panceng, Kabupaten Gresik. Koordinasi itu juga akan dilakukan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Termasuk kami akan minta petunjuk dari Kejaksaan supaya tambang di Penceng dihentikan dan pelakunya diproses hukum, supaya ada efek jera dan mereka mengurus perizinan tambang," tegas Aris