Way Kanan Lampung (KASTV) - Pemerintah membentuk sebuah Badan Permusawaratan Kampung (BPK) guna membantu menjalankan roda pemerintahan dan roda pembangunan di Kampung, mereka dipilih langsung oleh rakyat atau massyakat kampung dan dilantik oleh Kepala Daerah atau Bupati setempat dengan tujuan ikut serta mengambil kebijakan-kebijakan untuk pelaksanaan pembangunan setingkat kampung.
Hal miris terjadi dikampung Mulya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Prov. Lampung, Seorang sekretaris Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang di daerah kerap dikenal Badan Pengawas Kampung diduga bekerja tidak profesional bahkan tidak tahu sama sekali apa saja Tugas Pokok Fungsinya (Tupoksi) dan tidak mengetahui apa saja pembangunn yang terjadi tempat ia bekerja. Senin (19/6/2023)
Oknum anggota BPK Mulya Agung Kecamatan Negeri Agung disinyalir tidak melakukan pungsi kerjanya dengan baik.
Hal ini diperoleh dari wawancara awak media kepada Riska Dwi Saputri, sebagai seketaris BPK Mulya Agung, yang bersangkutan disinyalir tidak menjalankan fungsinya dengan baik, dari sosial kontrol yang dilakukan awak media ketika menyambangi Kantor atau Balai Kampung Mulya Agung pada senin 19 Juni 2023, saat itu Penjabat (PJ) Kepala Kampung Regen Suharta SE, tidak berada di Balai Kampung karena sedang di Kecamatan, yang sedang berada di balai kampung pada hari itu, Kadus, staf kampung dan ibu Riska Dwi Saputri sebagai seketaris (BPK).
Salah satu awak media, bertanya kepada Ibu Riska Dwi Saputri selaku seketaris BPK tentang apa saja yang direalisasikan terkait Anggaran Dana Desa (ADD) tahap satu tahun 2023.
Ibu Riska Dwi Saputri menjawab 'Sepengetahuan saya membangun kantor posyandu, tetapi saya tidak tahu berapa anggarannya dan masalah papan plang informasi anggaran memang belum di pasang,' ucapnya.
Terkait beberapa pertanyaan awak media tentang apa saja pembangunan yang terealisasi di Kampung Mulya Agung Sekretaris BPK dan Aparatur Desa juga menjawab 'kami tidak tahu terkait hal itu' seolah kompak.
Jawaban tersebut karena jujur atas ketidak tahuan atau ada sesuatu yang disembunyikan dan atau ada yang dirahasiakan.
Berkaitan Hal ini Awak media ingin meminta klarifikasi PJ Kepala Kampung Mulya Agung, Namun hingga berita ini diturunkan sang PJ tak dapat dihubungi.
Awak media mencoba melakukan penelusuran dan bertanya kepada beberapa masyarakat Kampung Mulya Agung, beberapa masyarakat yang tak ingin menyebutkan namanya menuturkan bahwa untuk anggaran tahun 2023 sepengetahuan kami belum ada realisasi pembangunan apa pun di Kampung kami sepanjang pemerintahan dikendalikan PJ, Ucap masyarakat.
Miris memang melihat fenomena yang terjadi bukan hanya di Kampung Mulya Agung namun masih banyak dijumpai di beberapa kampung untuk mengakses keterbukaan informasi publik masih jauh dari harapan, hal ini terjadi diakibatkan minimnya tranpaaransi Badan Publik.
Kiranya hal wajar Awak media atau bahkan masyarakat menanyakan realiasasi ADD dipergunakan kemana dan untuk apa saja, karena hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan realisasi dana desa bukan merupakan hal yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik.
Pelanggaran terhadap pemberian informasi publik terancam pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.
Sebagai Awak media juga berhak menanyakan, mendapatkan informasi sesuai amanah Pasal 28 f UUD 1945.
(Reporter : Iwan/fn)
Tags
SOSIAL