Kendari (KASTV) - Barisan Koalisi Rakyat Sultra (BAKAR SULTRA) melakukan demonstrasi Di kantor Dinas PU Kota Kendari. Senin, (5/6/2023)
Dalam orasi Alzin Parigi Saheano Warambe sekaligus Jendral Lapangan. meminta kepala kepala Dinas PU Kota Kendari untuk transpansi terkait pengelolaan Anggaran dugaan kurangnya volume 10 paket pekerjaan belanja jasa serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang senilai Rp. 1.752.431.854,8 sesuai dengan temuan BPK RI tahun 2021 perwakilan Sulawesi tenggara.
Setelah menyampaikan orasinya Alzin Parigi Saheano Warambe dan masa aksi di temui oleh pegawai dari Dinas PU Kota Kendari, namun tidak seperti apa yang mereka harapkan bukannya transparansi soal anggaran sesuai tuntutan. Pegawai yang keluar dengan banyak pertanyaan yang tidak sesuai apa yang diharapkan oleh rekan2 masa aksi.
"Seorang ASN seharusnya paham aturan, dalam dialog kami Pegawai Pu itu bertanya "apakah kalian mahasiswa atau bukan" saya jawab bukan, terus oknum tersebut kembali bertanya "terus kamu masyarakat mana" ketika saya menjawab masyarakat Indonesia pegawai tersebut tidak mau lagi diskusi dengan masa aksi dan tidak di izinkan masuk ketemu kepala dinas PU Kota Kendari," jelas Alzin
"Inikan sangat lucu dan miris UU No 9 tahun 1998 ternyata sudah tdk berlaku lagi di kantor Dinas PU Kota Kendari dan Kota Kendari sepertinya bukan lagi Bagian dari NKRI, Maka dari hal itu, keras dugaan Kepala Dinas PU kota Kendari Telah melakukan tindak pidana korupsi Sesuai hasil temuan BPK RI senilai Rp. 1.752.431.854.8 M," jelasnya
"Oleh karena itu kami dari barisan koalisi rakyat Sultra (Bakar SULTRA) akan melaporkan dugaan Tindak pidana korupsi ini pada pihak berwajib dalam hal ini. Kejati Sultra, Tipikor Polda Sultra dan Walikota Kendari." tutupnya
Rep: Roman
Ini Link Vidionya
https://youtu.be/rz9AvWyaaOg