JAKARTA (KASTV) - LQ Indonesia Lawfirm selama ini menjadi lawfirm paling vokal dan paling dominan mendorong kasus investasi bodong di Indonesia. Satu perkara paling sulit dan mandek di kepolisian adalah OSO Sekuritas dan Mahkota, disinyalir Oso Sekuritas dan Mahkota melibatkan pejabat dan banyak orang kuat bahkan di kepolisian.
Setelah 3 tahun berjuang dan mendorong perkembangan kasus
Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ Indonesia Lawfirm menerima penawaran perdamaian
dan skema ganti rugi kepada khusus klien LQ Indonesia Lawfirm.
"Secara resmi Direksi Mahkota mengirimkan surat
penawaran perdamaian kepada LQ Indonesia Lawfirm. Sesuai aturan tentunya
penawaran ini wajib kami sampaikan kepada seluruh klien LQ Indonesia Lawfirm.
Biarkan klien memutuskan apakah setuju dan mau terima skema ganti rugi atau
tidak?" ucap Advokat Bambang Hartono selaku Kadiv Humas LQ Indonesia
Lawfirm, Kamis (8/6/2023).
"Keputusan ada di klien, LQ Indonesia Lawfirm dari awal
tidak pernah mempersulit dan memperkeruh suasana. Lawfirm bertindak sepenuhnya
demi kepentingan klien," ucapnya.
Ditanyakan bentuk ganti rugi apa yang ditawarkan, Bambang
menjawab sambil tersenyum. “Ada pilihan antara saham atau aset properti. Minimal ada itikat positif dari pihak Mahkota
dan OSO Sekuritas. Sejak awal sebelum buat Laporan Polisi, justru keinginan
klien adalah mendapatkan ganti rugi. Karena tidak ada tanggapan hingga klien
buat LP. Pidana kan Ultimum Remedium, atau jalan terakhir ketika musyawarah mufakat
sudah mentok," ungkap Bambang.
Segera surat penawaran akan diberikan ke seluruh klien dan
klien akan memutuskan menerima atau tidak penawaran tersebut. Semenjak LQ
Indonesia Lawfirm bergerak, sudah banyak perusahaan gagal bayar membayar ganti
rugi dan settle di luar jalur yurisdiksi baik dengan settlemen Cash maupun
Properti di luar proses hukum.
"Klien LQ ada yang dapat tanah bagus di Bekasi sudah
lengkap dengan sertifikatnya keluar. Ada Ruko Di Jakarta, Medan untuk
perusahaam asuransi gagal bayar. Jalur mediasi selalu lebih baik karena selain
lebih simple dan tidak memakan waktu panjang dibanding jalur Yuridis. Namun,
beberapa perusahaan gagal bayar seperti Indosurya dan KSP SB memang tidak ada
itikat baik sehingga Pidana merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh,"
jelasnya.
Reporter: Johan