DPD Golkar Terbukti Berikan Rekomendasi Kepada 3 Nama Seleksi Calon KPU Maybrat

DPD Golkar Terbukti Berikan Rekomendasi Kepada 3 Nama Seleksi Calon KPU Maybrat

Maybrat (KASTV) – Pimpinan Daerah (DPD ) Partai Golkar Kabupaten Maybrat secara sah dan meyakinkan memberikan Rekomendasi kepada 3 Nama  calon Seleksi KPU Maybrat.

Pernyataan tersebut disampaikan Jefrianus Duwit"

Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya bahwa ada  3 nama calon anggota KPU Kabupaten Maybrat yang diberikan rekomendasi dari partai Golkar berdasarkan Surat rekomendasi partai Golkar nomor : 17/ DPD. P.GOL/ MBT/V/2023 tanggal 17 mei 2023 ditandatangani Ketua DPD Maybrat Luther A. Kareth dan Sekretaris Thomas Aitrem tercantum nama Felix Ulis Sasior, Joni Naa dan Orgenes Jitmau; ungkap dia.


Ia menambahkan, surat rekomendasi partai Golkar menjatuhkan harga diri anak asli papua di wilayah Maybrat.


Menurut, Kordiv Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Maybrat  Jefrianus Duwit bahwa jika dituntut secara Hukum maka diduga melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu serentak 2024 pasal 21 junto pasal 31 huruf (c)


Kemudian dia juga diduga melanggar PKPU nomor 4 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 177 tahun 2023 tentang pedoman teknis seleksi calon anggota KPU.


“Saya juga pada saat itu mengikuti seleksi calon KPU merasa partai politik secara ketentuan berafiliasi dengan penyelenggara pemilu maka telah menciderai demokrasi,” ujarnya.


Kordiv Data dan Perencanaan KPU Maybrat itu menuntut 4 hal kepada partai Golkar dan bakal menempuh jalur hukum.


Empat hal yang dituntut Jefrianus Duwit yaitu, pertama pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait persoalan ini kepada kelompok Timsel KPU yang di bentuk.


Kedua, Jefrianus minta partai Golkar secara berjenjang dari pusat ke daerah memberhentikan ketua dan sekretaris DPD partai Golkar kabupaten Maybrat yang menandatangani rekomendasi tersebut .


Ketiga, partai Golkar Kabupaten Maybrat harus membatalkan Ketua dan wakil dari daftar caleg DPR Kabupaten Maybrat.


Keempat, Partai Golkar harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara Hukum"tutup dia;

(Rep: Ones).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال