Sorong Selatan (KASTV) - Polres Sorong Selatan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 428.661.000 atas dugaan KKN oleh Dinas Dukcapil Maybrat
Dalam jumpa pers tersebut Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K yang didampingi P.S Kasat Reskrim Iptu Muharyadi, S.Tr.K dan P.S Kasi Humas Iptu Kusmantoro, SH, menyampaikan kepada awak media bahwa Kasus Dugaan Korupsi pada Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat T.A 2020-2021 yang telah dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sorong Selatan telah dinyatakan P.21 atau hasil penyidikan sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sorong.
"Dalam kasus tersebut Penyidik, beradasarkan alat bukti yang cukup, telah ditetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi duk Capil Maybrat masing-masingnya berinisial YN , AD, AN, YN dan melakukan penyitaan barang bukti berupa sejumlah dokumen dan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara berupa uang tunai Rp. 428.661.000, sebagai barang bukti” Kata Kapolres. Selasa, (20/6/2023)
Ditambahkanya, tersangka YN , AD, AN, YN disuga telah menyalahgunakan anggaran dana DAK dalam pengadaan ATK pada Dinas Dukcapil Kab. Maybrat T.A 2020 sebesar Rp.1.840.086.000,- dan T.A 2021 sebesar Rp.2.913.661.000 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.4.420.342.954 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
Kapolres menambahkan, terhadap para tersangka dalam perkara tersebut, dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara dengan denda paling besar 1 milyar.
"Dalam minggu ini, Penyidik Sat Reskrim Polres Sorong selatan akan direncanakan segera melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU” pungkasnya.
(Moy Saf)