Maybrat (KASTV) - Rekomendasi Golkar Nomor 17/DPD.P.GOL/MBT/V/2023 tertanggal 17 Mei 2023 yang merekomendasikan Felix Ulis Sasior, ST untuk diangkat menjadi Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Maybrat Priode 2023-2028 tidak benar
Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan dari partai golkar sepihak dan tanpa ada koordinasi yang jelas.
"Rekomendasinya sepihak, saya tidak tau tentang hal itu tiba tiba saya mendapatkan surat yang mencantumkan nama saya," ucap Felix, Sabtu, (10/6/2023)
Felix juga menegaskan, dalam tes KPU ini lahir dari insiatif sendiri tanpa ada dorongan dari pihak lain, selama tes tidak pernah berfaliasi dengan partai apapun dan dalam keseharian saya juga tidak pernah berpartai politik
Lanjut Felix, KPU adalah lembaga independen dan tidak berfaliasi dengan pihak mana pun, apalagi partai politik. KPU Murni independen
"Adapun jika saya berfaliasi seharusnya ada nota kesepahaman pengurus partai dengan saya, ini hal yang aneh tanpa sepengetahuan saya surat rekomendasi keluar," pungkasnya
"Ketua Partai Golkar Kabupaten Maybrat dan Sekretaris harus bertanggung jawab dengan keluarnya surat ini, karena mencantumkan nama orang tanpa izin adalah bentuk perbuatan melawan hukum," ujarnya
"Jika hal ini tidak secepatnya di verifikasi, saya akan mengambil jalur hukum," tegasnya
(redaksi)