𝗟𝗨𝗠𝗔𝗝𝗔𝗡𝗚 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - Akhirnya GMPK Lumajang mulai menemukan titik terang dugaan siapa pelaku sebenarnya, dalam penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan data, dikasus mafia tanah tersebut di desa sentul kecamatan sumbersuko Kabupaten Lumajang (Jatim).
Setelah mendapat pengaduan dari warga yang sekaligus ahli waris dari mbok djaet dengan gerak cepat melakukan investigasi juga mengkonfirmasi kepada pejabat sekdes di era tahun 2002 di kantor kecamatan. hasil dari penggalian data tersebut diperoleh keterangan dari mantan sekdes sentul. Malah menuding pejabat kades era tahun 2002 lah yang diduga pelaku pembuatan akte dan pencoretan letter c desa. Selasa (06-06-2023).
Menurut penuturan Guntur Nugroho ketua GMPK Lumajang, bahwa lembaganya sudah cukup alat bukti dan keterangan dari pihak terkait. Termasuk oknum mantan sekdes sentul (IKS) telah mengakui kalau peristiwa tersebut adalah salah satu dan merupakan perbuatan melawan hukum. Dia mengatakan kalau yang membuat akte tersebut dan pelaku pencoretan letter c desa sentul adalah mantan pejabat kades di era tahun 2002 (R).
"Kami sudah melakukan investigasi baik ke pemdes dan juga ke mantan sekdes sentul. Dari pengakuannya mereka diduga kuat pelaku utamanya adalah mantan kades di era tahun 2002." Ungkapnya.
𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿 : 𝗔𝗿𝗷𝘂 𝗛𝗲𝗿𝗺𝗮𝗻